Ilustrasi: MI/Arya Manggala
Ilustrasi: MI/Arya Manggala

Jadi Pelaksana TKA, Apa Saja yang Harus Dilakukan Sekolah?

Ilham Pratama Putra • 16 Juli 2025 09:25
Jakarta: Meski tak semua murid harus mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), sekolah mesti mampu dan siap menyediakan fasilitas TKA. Sekolah sebagai penyelenggara TKA harus melakukan sejumlah persiapan. 
 
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA. Di dalamnya, terdapat tugas satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA. 
 
Sebelum membahasnya lebih lanjut, yuk simak dulu penjelasan soal TKA. 

Apa itu TKA?

TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA diikuti siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. 
 
TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Selain itu, TKA juga bertujuan menjamim pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.

TKA diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas. Sehingga, TKA memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
 
Baca juga: Berminat Ikut TKA? Catat, Ini Mata Pelajaran yang Bakal Diujikan
 

Tugas sekolah sebagai pelaksana TKA

Berikut tugas sekolah sebagai pelaksana TKA:
 
1. Membentuk Panitia Pelaksana TKA tingkat satuan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri dari kepala satuan pendidikan, proktor, teknisi, dan petugas pendataan
2. Mengajukan usulan tenaga pendidik untuk menjadi pengawas silang
 
3. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA
4. Pelaksana TKA Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Melakukan sosialisasi kepada pendidik, murid, orang tua atau wali murid dan masyarakat lainnya tentang kebijakan TKA dan teknis pelaksanaan TKA;
  2. Memberikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA ke murid untuk diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan
  3. Mendaftarkan murid sebagai calon peserta tes berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA
  4. Mendaftarkan mata uji pilihan berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK
  5. Menerima pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dari calon peserta tes dalam bentuk dokumen digital untuk dimasukkan ke dalam laman TKA
  6. Melakukan pendaftaran calon peserta TKA oleh petugas pendataan satuan pendidikan melalui mekanisme yang diatur dalam petunjuk teknis
  7. Menerima DNS dan melakukan verifikasi serta konfirmasi calon peserta TKA selama periode cetak DNS
  8. Melaporkan hasil verifikasi data peserta ke penyelenggara tingkat Provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya selama periode cetak DNS
  9. Memastikan murid yang mengikuti TKA merupakan peserta yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian
  10. Menjamin dan bertanggung jawab bahwa data seluruh murid yang mendaftar telah tepat dan sesuai menjadi peserta TKA dan dituangkan dalam SPTJM
  11. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan diunggah ke laman TKA setelah tidak ada perubahan data DNS (final)
  12. Menerima DNT untuk menjadi dasar peserta TKA
  13. Menerima kartu peserta TKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
  14. Menerima surat ketetapan sebagai satuan pendidikan pelaksana TKA oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
  15. Memastikan sarana dan prasarana di satuan pendidikannya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan TKA, jika sarana dan prasarana di satuan pendidikannya tidak memenuhi persyaratan maka dapat mengajukan permohonan tempat dan/atau ruang pelaksanaan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan TKA kepada penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya
  16. Mengikuti ketentuan penetapan berbagi sumber daya antara satuan pendidikan menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan TKA yang ditetapkan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
  17. Kriteria atau spesifikasi komputer dan jaringan internet diatur dalam petunjuk teknis
  18. Menetapkan serta memastikan proktor dan teknisi telah berpengalaman dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer
  19. Memastikan dalam ruang ujian terdapat proktor dan pengawas dengan ketentuan: Satu orang proktor menangani maksimal 40 komputer klien; dan Satu orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 20 peserta TKA
  20. Menyiapkan aplikasi screen reader bagi murid disabilitas sensorik netra. Aplikasi akan dirinci dalam petunjuk teknis
  21. Memastikan pelaksanaan TKA tepat waktu sesuai jadwal
  22. Mencetak kartu login peserta dan daftar hadir paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
  23. Membiayai persiapan dan pelaksanaan TKA di satuan pendidikan
  24. Menyiapkan dan membiayai perpindahan peserta yang mengikuti TKA di satuan pendidikan lain
  25. Melaksanakan TKA di satuan pendidikan masing-masing
  26. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan  kepada penyelenggara tingkat provinsi dan penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui laman TKA atau media komunikasi lainnya
  27. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA ke penyelenggara tingkat provinsi  atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
  28. Membuat berita acara pelaksanaan TKA di satuan pendidikan
  29. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan TKA
  30. Menjalankan tata tertib pelaksanaan TKA
  31. Melakukan verifikasi kelengkapan data respons peserta TKA, apabila data respons tidak lengkap wajib menyerahkan surat pernyataan yang berisi kondisi permasalahan data peserta yang tidak tercantum dalam berita acara dan/ atau daftar hadir dan ditandatangani oleh proktor serta diketahui oleh kepala satuan pendidikan
  32. Mencetak DKHTKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, untuk diumumkan kepada peserta sesuai dengan jadwal pengumuman
  33. Mencetak SHTKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
  34. Menyerahkan SHTKA kepada murid dapat berbentuk cetakan maupun berbentuk dokumen digital
  35. Menyampaikan laporan pelaksanaan TKA kepada penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri, dan/atau Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri setempat.
Itulah tugas sekolah sebagai pelaksana TKA. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan