Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA. Di dalamnya, terdapat tugas satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA.
Sebelum membahasnya lebih lanjut, yuk simak dulu penjelasan soal TKA.
Apa itu TKA?
TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA diikuti siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Selain itu, TKA juga bertujuan menjamim pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
TKA diharapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas. Sehingga, TKA memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Baca juga: Berminat Ikut TKA? Catat, Ini Mata Pelajaran yang Bakal Diujikan |
Tugas sekolah sebagai pelaksana TKA
Berikut tugas sekolah sebagai pelaksana TKA:1. Membentuk Panitia Pelaksana TKA tingkat satuan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri dari kepala satuan pendidikan, proktor, teknisi, dan petugas pendataan
2. Mengajukan usulan tenaga pendidik untuk menjadi pengawas silang
3. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA
4. Pelaksana TKA Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi kepada pendidik, murid, orang tua atau wali murid dan masyarakat lainnya tentang kebijakan TKA dan teknis pelaksanaan TKA;
- Memberikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA ke murid untuk diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan
- Mendaftarkan murid sebagai calon peserta tes berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA
- Mendaftarkan mata uji pilihan berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK
- Menerima pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dari calon peserta tes dalam bentuk dokumen digital untuk dimasukkan ke dalam laman TKA
- Melakukan pendaftaran calon peserta TKA oleh petugas pendataan satuan pendidikan melalui mekanisme yang diatur dalam petunjuk teknis
- Menerima DNS dan melakukan verifikasi serta konfirmasi calon peserta TKA selama periode cetak DNS
- Melaporkan hasil verifikasi data peserta ke penyelenggara tingkat Provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya selama periode cetak DNS
- Memastikan murid yang mengikuti TKA merupakan peserta yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian
- Menjamin dan bertanggung jawab bahwa data seluruh murid yang mendaftar telah tepat dan sesuai menjadi peserta TKA dan dituangkan dalam SPTJM
- Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan diunggah ke laman TKA setelah tidak ada perubahan data DNS (final)
- Menerima DNT untuk menjadi dasar peserta TKA
- Menerima kartu peserta TKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
- Menerima surat ketetapan sebagai satuan pendidikan pelaksana TKA oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
- Memastikan sarana dan prasarana di satuan pendidikannya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan TKA, jika sarana dan prasarana di satuan pendidikannya tidak memenuhi persyaratan maka dapat mengajukan permohonan tempat dan/atau ruang pelaksanaan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan TKA kepada penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya
- Mengikuti ketentuan penetapan berbagi sumber daya antara satuan pendidikan menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan TKA yang ditetapkan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
- Kriteria atau spesifikasi komputer dan jaringan internet diatur dalam petunjuk teknis
- Menetapkan serta memastikan proktor dan teknisi telah berpengalaman dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer
- Memastikan dalam ruang ujian terdapat proktor dan pengawas dengan ketentuan: Satu orang proktor menangani maksimal 40 komputer klien; dan Satu orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 20 peserta TKA
- Menyiapkan aplikasi screen reader bagi murid disabilitas sensorik netra. Aplikasi akan dirinci dalam petunjuk teknis
- Memastikan pelaksanaan TKA tepat waktu sesuai jadwal
- Mencetak kartu login peserta dan daftar hadir paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
- Membiayai persiapan dan pelaksanaan TKA di satuan pendidikan
- Menyiapkan dan membiayai perpindahan peserta yang mengikuti TKA di satuan pendidikan lain
- Melaksanakan TKA di satuan pendidikan masing-masing
- Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada penyelenggara tingkat provinsi dan penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui laman TKA atau media komunikasi lainnya
- Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA ke penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
- Membuat berita acara pelaksanaan TKA di satuan pendidikan
- Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan TKA
- Menjalankan tata tertib pelaksanaan TKA
- Melakukan verifikasi kelengkapan data respons peserta TKA, apabila data respons tidak lengkap wajib menyerahkan surat pernyataan yang berisi kondisi permasalahan data peserta yang tidak tercantum dalam berita acara dan/ atau daftar hadir dan ditandatangani oleh proktor serta diketahui oleh kepala satuan pendidikan
- Mencetak DKHTKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, untuk diumumkan kepada peserta sesuai dengan jadwal pengumuman
- Mencetak SHTKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
- Menyerahkan SHTKA kepada murid dapat berbentuk cetakan maupun berbentuk dokumen digital
- Menyampaikan laporan pelaksanaan TKA kepada penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri, dan/atau Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News