Suharti menuturkan dana PIP merupakan dana pribadi siswa. Dia mengatakan siswa memiliki hak untuk menggunakan dana tersebut guna menunjang pembelajaran.
Sekolah tak boleh ikut campur dalam dana PIP siswa. Apabila sekolah mengambilkan dana PIP siswa, maka tak boleh ada pemotongan terhadap dana tersebut.
Suharti mengingatkan sekolah juga tak boleh beralasan uang PIP digunakan untuk keperluan siswa, misalnya membeli seragam dan lainnya.
Baca juga: Siswa Harus Terima PIP 2025 Utuh 100 Persen, Sekolah Tidak Boleh Potong |
"Jika ditemukan bukti bahwa kepala sekolah terbukti melakukan penyelewengan maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut," ujar Suharti dalam siaran YouTube Kemdikdasmen dikutip Rabu, 12 Februari 2025.
Pihaknya tak segan membawa persoalan penyelewengan dana PIP ke ranah hukum. Sehingga, pelaku mendapatkan sanksi tegas atas tindakannya.
"Karena contoh memang sudah ada di beberapa daerah masuk ke aparat hukum. Kalau memang terjadi kita memang akan serahkan lebih lanjut prosesnya di aparat penegah hukum," tutur dia.
Suharti mengatakan pihaknya juga terus berupaya agar segala bentuk penyelewengan dana PIP bisa dihindarkan. Pihaknya membuka layanan pengaduan untuk hal tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa penerima PIP ini tepat sasaran," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id