"Maka mereka yang terdampak itu diadakan upaya rehabilitasi," kata Satryo dikutip dari unggahan Instagram @metrotv, Jumat, 22 November 2024.
Ia menjelaskan rehabilitasi itu merupakan langkah rawat inap. Langkah tersebut perlu dilakukan karena korban judol mengalami gangguan mental.
Baca juga: Mendiktisaintek Tekankan Pentingnya Keterampilan Agar PMI Tak Terjerat Judol |
"Dirawat karena gangguan mental, setiap perguruan tinggi wajib untuk merehabilitasi dan membantu memulihkan kondisi dari masa tersebut," jelas dia.
Satryo juga ingin perguruan tinggi bisa mengarahkan mahasiswa untuk tidak terjebak pada judi online. Apalagi, terjebak secara berulang.
Dia menyebut dalam masa rehabilitasi, mahasiswa bisa ditreatment oleh psikolog. Hal itu untuk memulihkan trauma dan mental mahasiswa.
"Untuk memulihkan kembali jalan pikiran anak-anak tersebut," ujar Satryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News