Program ini dirancang untuk membantu satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Penyaluran dana BOSP langsung dari pemerintah pusat ke rekening Satuan Pendiddikan melalui dua tahp, yakni Tahap I dan Tahap II.
Kemendikdasmen telah mengatur penerima BOSP Tahun 2025. Hal ini mengacu pada Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Ada beberapa kriteria penerima BOSP, yang dibagi menjadi satuan pendidikan dan siswa. Berikut ini kriteria penerima BOSP dikutip dari akun Instagram @ditjen.paud.dikdasmen:
Satuan pendidikan
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Memiliki SK Izin Operasional/Penyelenggaraan Satuan Pendidikan yang masih berlaku
- Telah memutakhirkan data pada aplikasi Dapodik sesuai kondisi riil periode Tahun Ajaran 2025/2026 Semester 1
- Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan dan bukan merupakan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
Baca juga: Kendala Penyaluran BOSP Tahap I Tidak Selesai, Sekolah Tak Bakal Terima BOSP Sepanjang Tahun |
Siswa
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Tidak duplikat
- Tidak pernah lulus pada jenjang yang sama dan valid
- Terdaftar dalam rentang usia yang wajar:
- SD: 5,5-16 tahun
- SMP: 11-19 tahun
- SMA/SMK: 14-22 tahun
- Kesetaraan: 7-24 tahun.
Jadi, pastikan data Dapodik Sekolah akurat, valid, dan mutakhir di Semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026. Itulah informasi soal kriteria penerima BOSP, semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News