Program ini dirancang untuk membantu satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Penyaluran dana BOSP langsung dari pemerintah pusat ke rekening Satuan Pendiddikan melalui dua tahp, yakni Tahap I dan Tahap II.
Kemendikdasmen telah mengatur penerima BOSP Tahun 2025. Hal ini mengacu pada Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Ada beberapa kriteria penerima BOSP, yang dibagi menjadi satuan pendidikan dan siswa. Berikut ini kriteria penerima BOSP dikutip dari akun Instagram @ditjen.paud.dikdasmen:
Satuan pendidikan
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Memiliki SK Izin Operasional/Penyelenggaraan Satuan Pendidikan yang masih berlaku
- Telah memutakhirkan data pada aplikasi Dapodik sesuai kondisi riil periode Tahun Ajaran 2025/2026 Semester 1
- Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan dan bukan merupakan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
Baca juga: Kendala Penyaluran BOSP Tahap I Tidak Selesai, Sekolah Tak Bakal Terima BOSP Sepanjang Tahun |
Siswa
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Tidak duplikat
- Tidak pernah lulus pada jenjang yang sama dan valid
- Terdaftar dalam rentang usia yang wajar:
- SD: 5,5-16 tahun
- SMP: 11-19 tahun
- SMA/SMK: 14-22 tahun
- Kesetaraan: 7-24 tahun.
Jadi, pastikan data Dapodik Sekolah akurat, valid, dan mutakhir di Semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026. Itulah informasi soal kriteria penerima BOSP, semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id