Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dibawa ke rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. DOK Istimewa
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dibawa ke rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. DOK Istimewa

Dibawa ke Rutan Salemba, Nadiem Sempat Sampaikan Duka Cita Atas Tewasnya Affan Kurniawan

Ilham Pratama Putra • 04 September 2025 18:11
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia datang ke Kejagung pagi ini sebagai saksi dan keluar sebagai tersangka lengkap dengan rompi tahanan berwarna pink pada sore hari. 
 
Tak banyak yang disampaikan mantan Bos Gojek itu saat keluar Gedung Kejagung. Namun, ia sempat menyampaikan duka cita atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. 
 
Affan dilindas oleh mobil kendaraan taktis (rantis) barakuda Brimob Polri dalam demo yang diwarnai kericuhan di Jakarta pada Kamis, 28 September 2025. "Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol," kata Nadiem saat digiring masuk ke mobil tahanan di Kejagung, Kamis, 4 September 2025.

Terkait kasusnya, Nadiem menyebut selalu menjaga integritas dan kejujuran seumur hidupnya. "Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu," kata Nadiem.
 
Ia menyakini akan dilindungi Tuhan dalam menghadapi perkara tersebut. "Allah akan melindungi saya, insyaallah," ujar Nadiem.
 
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli. 
 
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
 
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh Kejagung. Termasuk, pagi ini, Nadiem juga diperiksa sebagai saksi.
 
Baca juga: Peran Nadiem dalam Korupsi Chromebook serta Pasal yang Disangkakan  

Penetapan tersangka terhadap Nadiem, membuat jumlah tersangka pada kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT); Konsultan Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL); dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
 
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
 
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
 
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
 
Akibat pengadaan laptop chromebook tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun. "Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai kurang lebih Rp1,98 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, di Gedung Kejagung, Kamis, 4 September 2025.
 
Namun, perhitungan keuangan negara masih akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selajutnya Nadiem, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
 
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan