"Karena selain pemborosan anggaran, juga memperlihatkan ketidakjelasan visi Presiden Jokowi terhadap pendidikan nasional," ungkap Darmaningtyas kepada Medcom.id, Selasa, 24 September 2024.
Ia menuturkan pemisahan dan penggabungan sejumlah bidang pendidikan dalam kementerian memang sudah sering terjadi. Setidaknya, hal itu juga terjadi pada periode pertama Presiden Joko Widodo.
Pada periode pertama (2014-2019) Jokowi memisahkan Pendidikan Tinggi (Dikti) dari Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Namun pada periode kedua (2019-2024), Jokowi kembali menggabungkannya.
Bahkan, menggabungkan Riset dan Teknologi ke dalam tubuh Kemendikbud. Darmaningtyas menilai penggabungan itu tidak efesien.
"Meskipun di awal saya termasuk menolak pemisahan tersebut, tapi setelah di pisah sebaiknya dipertahankan, tidak digabungkan lagi," jelas dia.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahaan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini membuka peluang Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyusun kabinet lebih dari atau kurang dari 34 menteri.
Perubahan undang-undang juga memberikan hak kepada presiden menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berpeluang dipecah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut pemecahan kementerian bergantung pada presiden terpilih. Sebab, presiden yang menentukan menteri maupun kementerian yang akan berjalan.
"Memang ini hak prerogatif Presiden," ujar dia kepada Medcom.id, Senin, 23 September 2024.
Fikri mengatakan wacana tersebut kemungkinan sudah didiskusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wacana pemecahan nomenklatur Kemendikbusristek disebut-sebut menjadi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.
"Bila di-UU-kan maka sudah didelegasikan oleh pimpinan ke Baleg. Jadi mungkin anggota Baleg yang paham betul tentang dinamika wacana ini," tutur Fikri.
Baca juga: Pemecahan Nomenklatur Kemendikbudristek Mesti Perhatikan Anggaran |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News