Gedung Kemendikbudristek ilus. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Gedung Kemendikbudristek ilus. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Pemecahan Nomenklatur Kemendikbudristek Mesti Perhatikan Anggaran

Ilham Pratama Putra • 24 September 2024 09:31
Jakarta: Pengamat pendidikan Universitas Paramadhina, Totok Amin, menyebut pemecahan nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus memperhatikan kondisi anggaran. Dia menyebut memperbanyak pos kementerian bukan jaminan keberhasilan di bidang pendidikan.
 
"Politik anggaran juga penting. Anggaran sering dilihat angkanya saja, padahal, aspek efisiensi dan efektivitasnya juga. Jumlah bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Juga kebocoran seperti korupsi harus dicegah dan ditindak serius," kata Totok kepada Medcom.id, Selasa, 24 September 2024.
 
Totok mengatakan dalam politik anggaran mesti memperhatikan kesejahteraan rakyat. Begitu pula mesti sesuai dengan konstitusi.

"Apa keinginan rezim baru pemerintah? Semua anggaran harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan konstitusi kita," tutur dia.
 
Dia berharap kekuatan masing-masing lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif memainkan perannya dengan baik. Sebab, hal tersebut sangat menentukan keberhasilan rezim baru.
 
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahaan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini membuka peluang Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyusun kabinet lebih dari atau kurang dari 34 menteri.
 
Perubahan undang-undang juga memberikan hak kepada presiden menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berpeluang dipecah.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut pemecahan kementerian bergantung pada presiden terpilih. Sebab, presiden yang menentukan menteri maupun kementerian yang akan berjalan.
 
"Memang ini hak prerogatif Presiden," ujar dia kepada Medcom.id, Senin, 23 September 2024.
 
Fikri mengatakan wacana tersebut kemungkinan sudah didiskusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wacana pemecahan nomenklatur Kemendikbusristek disebut-sebut menjadi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.  
 
"Bila di-UU-kan maka sudah didelegasikan oleh pimpinan ke Baleg. Jadi mungkin anggota Baleg yang paham betul tentang dinamika wacana ini," tutur Fikri.
 
Baca juga: Kemendikbudristek Berpeluang Dipecah Jadi Tiga, Pengamat: Pertimbangkan Tantangannya 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan