Gedung Kemendikbudristek ilus. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Gedung Kemendikbudristek ilus. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendikbudristek Berpeluang Dipecah Jadi Tiga, Pengamat: Pertimbangkan Tantangannya

Ilham Pratama Putra • 23 September 2024 20:09
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berpeluang dipecah menjadi tiga nomenklatur di kabinet Presiden-Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahaan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
 
Wacana pemecahan itu menjadi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah; Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi; dan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan. Pengamat pendidikan Universitas Paramadhina, Totok Amin, meminta wacana pemecahan nomenklatur Kemendikbudristek harus untuk menjawab tantangan yang ada.
 
"Pemecahan Kemendikbudristek tersebut sebaiknya sesuai dengan tantangan pendidikan dan kebudayaan saat ini," kata Totok kepada Medcom.id, Senin, 23 September 2024.

Ia menuturkan pemerintah pada periode sebelumnya juga pernah memecah nomenklatur bidang pendidikan dan kebudayan menjadi dua atau tiga bahkan berdiri sendiri-sendiri. "Setiap zaman ada tantangan dan peluang tersendiri, sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda," tegas dia.
 
Ditanya mengenai jumlah ideal pemecahan nomenklatur Kemendikbudristek, Totok menyebut sangat relatif. Hal itu tergantung tujuan dan cara jalannya dinamika yang ada.
 
"Ibarat mau mencapai tujuan tertentu, kita bisa lewat beberapa rute jalan. Setiap jalan, memiliki keterbatasan dan kelebihan," ujar dia.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkap peluang Kemendikbudristek dipecah menjadi tiga nomenklatur. Wacana tersebut kemungkinan sudah didiskusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
 
"Bila di-UU-kan maka sudah didelegasikan oleh pimpinan ke Baleg. Jadi mungkin anggota Baleg yang paham betul tentang dinamika wacana ini," papar Fikri.
 
Fikri mengungkapkan sebelumnya sudah ada aspirasi untuk memecah nomenklatur Kemendikbudristek. Khususnya, pemisahan bidang Kebudayaan dari Kemendikbudristek.
 
"Kita hanya mendengarkan tapi tidak menindaklanjutinya, karena memang bukan kewenangannya," ungkap dia.
 
Baca juga: Pendidikan Tinggi Kembali ke Kemendikbud Dinilai Tepat

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan