Ilustrasi KIP-Kuliah. DOK Medcom
Ilustrasi KIP-Kuliah. DOK Medcom

Begini Cara Cek Nama-Nama Penerima KIP-Kuliah

Renatha Swasty • 12 Juni 2024 10:24
Jakarta: Masyarakat, mahasiswa,dan pihak-pihak terkait dapat mengecek nama-nama penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Daftar penerima KIP-K dapat dilihat di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
 
“Melalui fitur tersebut bisa dicek nama dan asal perguruan tinggi mahasiswa yang menerima manfaat KIP Kuliah untuk menghindari double funding," kata Plt Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, Rabu, 12 Juni 2024.
 
Fitur ini juga memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan monitoring ketepatan sasaran penerima KIP Kuliah. Berikut cara mengecek nama penerima manfaat KIP-K secara online:

Cara mengecek penerima KIP-K

  1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  2. Klik sub kanal 'Cek Penerima' pada halaman utama bagian atas
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mahasiswa
  4. Klik 'Cari'
Berikut tampilan pencarian penerima KIP-K:

Begini Cara Cek Nama-Nama Penerima KIP-Kuliah
DOK. Puslapdik Kemdikbud
 
Pencarian penerima KIP Kuliah melalui fitur tersebut bisa dilakukan untuk mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah mulai tahun 2020 sampai dengan 2023. Bagi mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah 2024, baru bisa diketahui sejak ditetapkan sebagai mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah yang akan diumumkan mulai 1 Juli 2024.
 
Mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup yang langsung disalurkan ke rekening mahasiswa.
 
Besaran biaya hidup dibagi menjadi lima klaster sesuai lokasi perguruan tinggi tempat studi mahasiswa dengan besaran perbulan, yakni:
  1. Klaster 1: Rp800.000
  2. Klaster 2: Rp950.000
  3. Klaster 3: Rp1.100.000
  4. Klaster 4: Rp1.250.000
  5. Klaster 5: Rp1.400.000.
Biaya hidup sepenuhnya adalah hak mahasiswa penerima KIP Kuliah. Perguruan tinggi, LLDikti atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan atau mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah, baik menggunakan buku rekening tabungan dan atau ATM. Termasuk, tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.
 
Baca juga: Mahasiswa Bisa Laporkan Teman yang Tak Layak Terima KIP-K, Begini Caranya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan