Apabila mengetahui seorang mahasiswa penerima KIP-K yang tak layak, hal itu bisa dilaporkan. Sesama mahasiswa juga bisa melaporkan temannya.
"Semuanya kita buka. Jadi, mahasiswa boleh melapor ke pengelola di kampus," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Laporan dapat dimuat pada lapor.go.id atau via media sosial Puslapdik. Meski begitu, Kahar meminta kampus tetap mengevaluasi peneriman KIP-K secara berkala.
Sebab, kampus yang dapat mengajukan perubahan usai evaluasi terhadap penerima KIP-K dalam enam bulan sekali.
"Pertama, bisa mengundurkan diri dan yang kedua, perguruan tinggi pun bisa mengambil tindakan mengganti atau menghentikan. Karena tidak sesuai lagi dengan kriteria. Jadi itu kita sudah atur dalam Persesjen," jelas dia.
Kahar mengatakan proses seleksi penerima KIP-K dilakukan oleh perguruan tinggi masing-masing. Kampus dinilai paling pas untuk menentukan mahasiswa yang layak menerima KIP-K sesuai aturan.
Baca juga: Cantika Sempat Layak Jadi Penerima KIP-K, Tapi Sudah Mampu Bayar Kuliah Tak Lapor |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News