Melansir laman resmi DPR RI, sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden Soekarno di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta, pada 29 Agustus 1945. Hari pembentukan KNIP itu kemudian ditetapkan sebagai hari lahir DPR RI.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR mempunyai 3 fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Baca juga: Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Syarat yang Diatur Undang-Undang |
Tugas dan Wewenang DPR RI
Adapun rincian tugas dan wewenang DPR RI sesuai fungsinya adalah sebagai berikut:1. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Legislasi
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Anggaran
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Baca juga: Kewajiban Sertifikasi Halal Jangan Memberatkan UMKM |
3. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
4. Tugas dan Wewenang DPR RI dalam Bidang Lain
Di luar fungsi legislasi, anggaranm dan pengawasan, DPR RI juga memiliki tugas dan wewenang lain, yaitu:- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Baca juga: Hak Angket Dinilai Bakal Berjalan Mulus, Asalkan... |
Kewajiban Anggota DPR RI
Selain mengerjakan tugasnya, anggota DPR RI punya sejumlah kewajiban. Berikut ini kewajiban anggota DPR RI:- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- menaati tata tertib dan kode etik;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Hak Anggota DPR RI
Sedangkan hak-hak yang dimiliki seseorang ketika menjadi anggota DPR RI di antaranya:- hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
- hak mengajukan pertanyaan;
- hak menyampaikan usul dan pendapat;
- hak memilih dan dipilih;
- hak membela diri;
- hak imunitas;
- hak protokoler;
- hak keuangan dan administratif;
- hak pengawasan;
- hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
- hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id