Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) meminta pemerintah mempersiapkan dengan baik kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini jangan sampai memberatkan UMKM.
"Kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMKM, harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, agar tidak mempersulit pertumbuhan sektor ekonomi rakyat," kata Rerie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Menurut dia, sektor UMKM dengan segala keterbatasannya dapat bertahan di tengah gejolak ekonomi. Penerapan kebijakan baru yang berpotensi membebani sektor tersebut harus dipertimbangkan secara matang.
Walaupun, menurut dia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal.
"Kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran lima tahun sampai 17 Oktober 2024," ujar dia.
Dia mengungkapkan kewajiban tersebut banyak dikeluhkan, karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Kementerian Koperasi dan UMKM memperkirakan pada tenggat 17 Oktober 2024, belum semua UMKM memiliki sertifikat halal. Saat ini lembaga sertifikasi yang ada punya kemampuan terbatas. Jumlah produk yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun.
Menurut dia, berdasarkan kondisi tersebut, pelaksanaan kebijakan terkait jaminan produk halal harus benar-benar dipersiapkan dengan berbagai kelengkapannya.
Jangan sampai, kata dia, kebijakan yang dibuat tidak diantisipasi dengan tepat, sehingga bisa berdampak pada tersendatnya kelangsungan usaha sektor ekonomi masyarakat.
Politikus Partai NasDem itu juga mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah bersama-sama membangun ekosistem usaha yang baik bagi pertumbuhan sektor UMKM.
Jakarta: Wakil Ketua
MPR Lestari Moerdijat (Rerie) meminta pemerintah mempersiapkan dengan baik kewajiban
sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini jangan sampai memberatkan
UMKM.
"Kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMKM, harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, agar tidak mempersulit pertumbuhan sektor ekonomi rakyat," kata Rerie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Menurut dia, sektor UMKM dengan segala keterbatasannya dapat bertahan di tengah gejolak ekonomi. Penerapan kebijakan baru yang berpotensi membebani sektor tersebut harus dipertimbangkan secara matang.
Walaupun, menurut dia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal.
"Kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran lima tahun sampai 17 Oktober 2024," ujar dia.
Dia mengungkapkan kewajiban tersebut banyak dikeluhkan, karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Kementerian Koperasi dan UMKM memperkirakan pada tenggat 17 Oktober 2024, belum semua UMKM memiliki sertifikat halal. Saat ini lembaga sertifikasi yang ada punya kemampuan terbatas. Jumlah produk yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun.
Menurut dia, berdasarkan kondisi tersebut, pelaksanaan kebijakan terkait jaminan produk halal harus benar-benar dipersiapkan dengan berbagai kelengkapannya.
Jangan sampai, kata dia, kebijakan yang dibuat tidak diantisipasi dengan tepat, sehingga bisa berdampak pada tersendatnya kelangsungan usaha sektor ekonomi masyarakat.
Politikus Partai NasDem itu juga mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah bersama-sama membangun ekosistem usaha yang baik bagi pertumbuhan sektor UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)