Menparekraf Sandiaga Uno. Foto: dok Kemenparekraf.
Menparekraf Sandiaga Uno. Foto: dok Kemenparekraf.

Sandiaga Sesumbar Semua UMKM Punya Sertifikat Halal Tahun Ini

Antara • 27 Februari 2024 09:37
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yakin target seluruh UMKM di Indonesia memiliki sertifikat halal tercapai, sebelum masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin berakhir pada 18 Oktober 2024.
 
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), jumlah UMKM yang ada di Indonesia per 2021 terdapat sebanyak 64,2 juta pelaku.
 
Sandiaga mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal dengan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait.

"Kalau tidak salah ada juga skema sertifikasi halal yang self-declare (pernyataan pelaku usaha). Nanti akan kami dorong supaya kesadarannya lebih tinggi dan semuanya bisa mematuhi kebutuhan sertifikasi halal," kata Sandiaga kepada wartawan setelah kickoff Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) di Jakarta, dikutip Selasa, 27 Februari 2024.
 
Ketika ditanya apakah target tersebut realistis dan bisa tercapai sesuai dengan rencana, Sandiaga menekankan pentingnya memulai proses sertifikasi halal sesegera mungkin.
 
"Kalau kita tidak mulai sekarang, kita akan terus menunda-nunda. Jadi, kita harus punya keyakinan itu," tegas dia.
 
Baca juga: BPJPH Kemenag Kembali Buka 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis, Ini Cara Daftarnya
 

Wajib sertifikasi halal


Wajib sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
 
UMKM termasuk para pedagang kaki lima, kata dia, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024. Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
 
Namun, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memandang kebijakan tersebut akan menyulitkan pelaku UMKM sehingga pihaknya berharap penundaan pelaksanaan aturan tersebut.
 
"Penerapannya kami berharap ditunda atau pendekatannya diubah. Jadi, jangan mempersulit UMKM," kata Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.
 
Hanung menyampaikan target agar seluruh UMKM di Indonesia memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 akan sulit tercapai. Hal ini mengingat rata-rata hanya 200 produk UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal per tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan