Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendikdasmen Janji Penuhi Keputusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

Ilham Pratama Putra • 27 Juni 2025 09:40
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berjanji bakal memenuhi putusan itu. 
 
"Pemenuhan dilakukan secara bertahap," kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat dalam webinar Konstitusi MK RI di YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dikup Jumat, 27 Juni 2025. 
 
Atip mengatakan pemenuhan bertahap itu akan dilakukan dengan hati-hati. Utamanya, dengan memperhatikan kemampuan fiskal.

"Dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar kebijakan pembiayaan dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran," ungkap dia. 
 
Namun, dia menyebut putusan MK itu sulit dijalankan tahun ini. Atip mengatakan perlu ada masa transisi agar implementasi kebijakan itu berjalan baik.
 
Baca juga: Putusan MK Jangan Sampai Lemahkan Sekolah Swasta 

"Bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak mungkin dilaksanakan pada tahun 2025 yang putusan bertepatan dengan pelaksanaan penerimaan murid baru di sekolah negeri maupun swasta," kata dia. 
 
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan biaya sekolah di jenjang SD sampai SMP baik di sekolah negeri maupun swasta sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
 
Uji materi dengan permohonan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa, 27 Mei 2025. 
 
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan