Ilustrasi guru. DOK Kemendikbud
Ilustrasi guru. DOK Kemendikbud

P2G Desak Prabowo Realisasikan Janji Standar Upah Minimum Guru

Renatha Swasty • 18 Agustus 2025 12:13
Jakarta: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Presiden Prabowo Subianto merealisasikan janjinya untuk kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Dalam Astacita disebut akan mewujudkan standar upah minimum guru non ASN dan honorer.  
 
"Janji mewujudkan standar upah minimum guru non ASN ini yang kami tagih sejak awal. Pemerintah Prabowo melalui RAPBN 2026 hendaknya segera menetapkan standar upah minimum tersebut. Jika ingin menunjukkan komitmennya," kata Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Agustus 2025. 
 
Iman menjelaskan sampai hari ini pemerintah belum menetapkan standar upah minimum bagi guru non-ASN, termasuk guru-guru honorer. Sehingga, kesejahteraan guru non-ASN, guru honorer, guru madrasah swasta, guru PAUD, penghasilannya masih jauh di bawah penghasilan minimum para buruh.

Pemerintah hendaknya menyadari perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 ayat 1 huruf a, bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. Iman menyebut pemberian insentif dan BSU dari pemerintah untuk guru sejatinya bukan kado HUT RI ke-80. 
 
Baca juga: Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru: Insentif, BSU PAUD, hingga RPL S1 dan D4 

"Sangat tidak tepat pemerintah menggunakan istilah 'kado untuk guru'. Maaf, bukan kami kufur nikmat, tapi insentif Rp300 ribu perbulan bukanlah kado, tapi pemenuhan hak guru, yang itu pun tidak terpenuhi seutuhnya," tegas Iman.
 
Dia mengatakan masih banyak guru honorer maupun non-ASN, seperti guru swasta termasuk guru madrasah, guru PAUD yang upahnya Rp200 ribu sampai Rp500 ribu perbulan. Ini masih jauh di bawah standar upah minimum regional.
 
Iman menegakan bila Presiden ingin mensejahterakan guru, khususnya guru non-ASN, sudah semestinya merealisasikan janji di dalam Astacita, yaitu penetapan standar upah minimum bagi guru-guru non-ASN yang berlaku secara nasional.
 
"Jadi kami melihat anggaran pendidikan yang sangat fantastis ini angkanya mencapai Rp757 triliun dari APBN, tetapi sebenarnya tidak dinikmati dan belum berdampak pada kesejahteraan guru non ASN," ujar guru honorer itu. 
 
Anggaran pendidikan juga dinilai belum berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah, pembenahan literasi numerasi dan kompetensi guru. Dia mengatakan masih ada 1,4 juta guru belum mendapat tunjangan profesi, termasuk untuk mewujudkan Wajib Belajar 13 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan