Bagi Sobat Medcom yang memenuhi persyaratan dari ketentuan bantuan ini, maka kamu berhak menerimanya. Lantas, sebenarnya apa itu bantuan insentif dan bantuan subsidi upah (BSU)? simak penjelasan di bawah ini:
Pengertian Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah
Melansir dari akun instagram @kemendikdasmen, program bantuan insentif merupakan salah satu bantuan yang diberikan untuk guru formal mulai dari TK hingga SMA atau SMK yang belum memiliki sertifikat pendidikan (Serdik), sementara BSU adalah bantuan yang ditujukan untuk pendidik Pendidikan Usia Anak Dini (PAUD) nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).Merujuk informasi dari akun @kemendikdasmen, penerima bantuan insentif tercatat sebanyak 342.28 guru, sedangkan BSU sebanyak 253.407 guru. Selain itu, rekening bagi penerima bantuan keduanya dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima tersebut.
Baca juga: Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru: Insentif, BSU PAUD, hingga RPL S1 dan D4 |
Bagi Sobat Medcom yang ingin melakukan aktivasi, kamu perlu menyiapkan beberapa syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Aktivasi:
- Menyiapkan KTP
- Membawa NPWP
- Salinan SK Penerima Bantuan atau info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah setempat
- Surat pertanggungjawaban mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan materai 10.000.
- Kamu harus ingat batas waktu aktivasi hanya sampai pada 30 Januari 2026 dan jangan sampai terlewat.
“Terima kasih Bapak Presiden dan Bapak Menteri. Saya berkomitmen untuk menjadi teladan yang positif dan menjunjung kode etik profesi untuk meningkatkan kualitas diri saya dan peserta didik,” katanya melalui akun instagram @kemendikdasmen
(Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id