Guru sedang mengajar di muka kelas, MI/Panca Syurkani.
Guru sedang mengajar di muka kelas, MI/Panca Syurkani.

Guru SPK Keberatan Tunjangan Dihapuskan

Ilham Pratama Putra • 20 Juli 2020 14:44
Jakarta:  Ketua Perkumpulan Sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) Indonesia, Haifa Segeir merasa keberatan saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) menghapuskan tunjangan guru SPK melalui Peraturan Sekjen Nomor 6 Tahun 2020. Menurutnya hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
 
"Kami sangat berkeberatan dengan hal ini. Peraturan Sekjen Kemendikbud bertentangan dengan UU Guru dan Dosen sehingga harus dibatalkan demi hukum," kata Haifa kepada Medcom.id, Senin, 20 Juli 2020.
 
Pihaknya telah beraudiensi dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, agar peraturan ini ditinjau kembali demi mengembalikan hak-hak guru SPK. Namun hingga saat ini Kemendikbud belum memberikan tanggapan.

Baca juga:  FSGI Bakal Surati Nadiem Hingga Jokowi Terkait 'Merdeka Belajar'
 
Menurut Haifa, tunjangan ini sangat dibutuhkan guru SPK. Karena tidak semua guru SPK memiliki kondisi ekonomi yang baik.
 
"Ini sepertinya menjadi asumsi umum bahwa guru-guru sekolah SPK lebih sejahtera dibandingkan guru-guru PNS, padahal tidak sepenuhnya benar. Di beberapa daerah tertentu guru PNS malah memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan guru-guru SPK yang masih menerima upah minimum," lanjutnya.
 
Bahkan kata Haifa, tidak semua sekolah SPK mampu membayar gaji tinggi kepada gurunya. Padahal peran guru SPK sama halnya dengan guru PNS.
 
"Sekolah-sekolah SPK juga banyak memberikan kontribusi positif atas peningkatan kompetensi tenaga pendidik di Indonesia. Terlebih akses sistem pendidikan terbaik yang diakui di dunia tentu saja memiliki dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan