"Kami mengusulkan agar juknis untuk pemanfaatan dana BOS untuk honorer diperbaiki. Sebab syarat NUPTK bagi honorer yang menerima honor dana BOS sangat sulit dipenuhi," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, dalam Konkernas PGRI, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.
Unifah mengungkapkan, syarat NUPTK sulit didapatkan oleh guru honorer, lantaran harus melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Namun di sisi lain, Kepala Daerah tidak diperbolehkan memberikan SK kepada honorer sesuai dengan PP 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Separuh Guru Honorer Belum Punya NUPTK
Alhasil, dengan syarat tersebut guru honorer yang selama ini digaji oleh sekolah dengan dana BOS tidak bisa lagi menerima honor. "Kawan-kawan honorer yang selama ini menerima honor dari BOS sebelumnya terancam tidak dapat lagi menerima honor dari BOS karena kebijakan tersebut. Jadi itu kami mohon tinjau kembali," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengaku tengah mengkaji cara terbaik agar guru honorer bisa dengan mudah mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Ia pun mengakui berdasarkan informasi di lapangan mereka sulit mendapatkan NUPTK.
"Kami dengar di lapangan memang pada sulit, kami kaji dulu dan lihat apa kesulitannya yang di lapangan," kata Nadiem kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News