"Jumlah guru yang sudah memiliki NUPTK sebanyak 708.963 orang atau 47 persen dari total 1.498.344 guru yang bukan PNS," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ade Erlangga Masdiana, di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Menurut kebijakan Merdeka Belajar Epidose mekanisme baru penyaluran Dana BOS, sebanyak
maksimum 50 persen dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer. Salah satu syarat guru honorer yang berhak menerima gaji tersebut adalah yang sudah memiliki NUPTK per 31 Desember 2019.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengemukakan bahwa kebijakan itu akan melahirkan masalah baru di sekolah. 'Adanya aturan 50 persen BOS untuk honorer, ini akan membuat pemerintah daerah menganggap urusan honorer sudah ditangani oleh pemerintah pusat lewat dana BOS. Maka itu kemungkinan besar mayoritas pemerintah
daerah akan berlepas tangan terhadap pendapatan guru honorer," katanya.
IGI mengaku khawatir jika nanti kepala sekolah dengan segala kreativitasnya akan menjadikan pendidikan menjadi tidak mendidik. Sekolah berpotensi menjadi ladang kebohongan serta kepura-puraan.
"Karena kepala kepala sekolah kita dipaksa untuk melakukan sesuatu yang sesungguhnya tidak pantas dalam dunia pendidikan yakni memperkerjakan guru honorer yang tidak memiliki
NUPTK, namun mengatasnamakan guru dengan NUPTK," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News