Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kemendikbudristek Diminta Serius Tuntaskan Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara

Ilham Pratama Putra • 22 November 2021 17:07

Merumuskan Sanksi Pada Sekolah berdasarkan Hasil Audit dan Bukti Yang Diperoleh

Tim akan bertugas mengumpulkan bukti pendukung untuk menyampaikan rekomendasi kepada Gubenur Kepulauan Riau terkait pemberian sanksi kepada SPN Dirgantara sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
 
Apalagi kasus kekerasan ini merupakan pengulangan, karena pernah terjadi pada tahun 2018. Audit dilakukan mulai dari penggunaan Dana BOS 2017 sampai dengan 2021 sampai kelayakan sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.  

Pemprov Kepulauan Riau Segera Bersurat Kepada LPSK

Dalam upaya melakukan Perlindungan Anak Saksi dan Anak Korban  setelah melakukan pelaporan ke Polda Kepulauan Riau pada Jumat, 119 November 2021, maka perlindungan keselamatan anak-anak dan keluarganya akan dimohonkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat akan dikirimkan pada Senin, 22 November 2021, sementara Komisioner KPAI, Retno Listyarti mendapatkan tugas berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua LPSK.
 
Baca: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, JPPI: Penanganan dari Pemerintah Lamban

Mendukung Penuh Laporan Dugaan Pidana Oknum Polisi berinisal ED Ke Polda Kepri

Kasus pidana kekerasan terhadap anak diserahkan sepenuhnya pada Kepolisian sebagai aparat penegak hukum.  Dinas PPPA/PP-KB akan menugaskan psikolognya untuk mendampingi anak-anak korban melapor ke Polda Kepri pada Jumat, 19 November 2021.
 
Selama BAP nantinya, anak-anak akan selalu didampingi orang tua dan psikolog sesuai ketentuan dalam UU No. 11/2021 tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses selanjutnya, anak-anak korban dapat didampingi oleh LPSK.

Opsi Sanksi Terhadap SPN Dirgantara Batam Dari Rekomendasi Tim

Ada 4 (empat) opsi yang mengemuka dalam FGD, yang tentu saja akan ditentukan tergantung pada hasil audit dan investigasi Tim Khusus Kasus SPN Dirgantara Batam yang SK pengangkatannya akan ditandatangi Setda Kepulauan Riau.

Adapun keempat opsi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pencabutan ijin operasional sekolah
  2. Penghentian Dana BOS
  3. Larangan Menerima Peserta Didik Baru mulai Tahun Ajaran 2022/2023
  4. Membuka ruang Asesmen keseluruh Peserta Didik SPN Dirgantara Batam jika ingin Mutasi Ke Sekolah Lain

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan