Sebelumnya viral sebuah video yang menunjukan dua mayat tanpa identitas telah membusuk. Mayat-mayat tersebut ditempatkan di dalam bak berwarna biru berisi air di lantai 9 kampus tersebut.
Sat Reskrim Polrestabes Medan lantas mendatangi kampus Unpri pada Senin, 11 Desember 2023 malam untuk melakukan pengecekan. Meskipun sempat mendapat penolakan dari pihak kampus, polisi berhasil masuk dan melakukan penggeledahan.
Selain olah TKP, polisi melakukan penggeledahan di beberapa ruangan lainnya. Bukan hanya dua, mereka menemukan lima mayat di lantai 19 gedung kampus mewah tersebut.
Baca juga: Geger! Polisi Temukan 5 Mayat di Kampus Unpri Medan |
"Kita temukan lima mayat, empat laki-laki dan satu perempuan. Tanpa identitas. Kita temukan di lantai 15 setelah semuanya kita geledah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Kolonel (Purn) Drg Susanto mengklarifikasi bahwa mayat-mayat yang ditemukan adalah kadaver untuk media belajar mashasiswa kedokteran.
“Di dalam laboratorium anatomi, salah satu media belajar adalah kadaver. Di laboratorium FK Unpri terdapat 5 kadaver. 1 perempuan dan 4 laki-laki,” ujar Drg Susanto dalam video YouTube PRIMTV, Rabu 13 Desember 2023.
Baca juga: Bukan Pembunuhan, Unpri Medan Pastikan Kadaver usai Polisi Ngaku Temukan Mayat di Kampus |
Apa Itu Kadaver?
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kadaver adalah jenazah atau mayat yang biasanya digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi. Sedangkan menurut Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, cadaver atau kadaver didefinisikan sebagai tubuh manusia atau binatang yang telah mati.Melansir National Library of Medicine, penggunaan kadaver masih populer dalam dunia pendidikan. Meskipun kontroversial, penggunaan kadaver dianggap sebagai salah satu metode paling efektif untuk mempelajari tubuh manusia maupun hewan.
Selain mempelajari anatomi, kadaver juga digunakan oleh mahasiswa kedokteran, dokter, maupun ilmuwan lain untuk mengidentifikasi lokasi penyakit, menentukan penyebab kematian, hingga menyediakan jaringan untuk memperbaiki cacat pada manusia yang hidup.
Kadaver sudah melalui proses pengawetan dalam waktu 24 jam setelah kematian, sebelum digunakan. Pengawetan itu dilakukan dengan campuran pembalseman atau metode baru yang disebut plastinasi.
Baca juga: Klarifikasi Unpri Medan Soal Penemuan 5 Mayat: Itu Kadaver untuk Praktikum Anatomi |
Aturan Penggunaan Kadaver di Indonesia
Penggunaan kadaver untuk kebutuhan praktikum anatomi dan ilmu pengetahuan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 120 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:“Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau institusi pendidikan kedokteran.”
Penggunaan kadaver untuk urusan pembelajaran juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 terkait bedah mayat anatomis, serta PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Bedah mayat anatomis tertuang juga dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981 yang berbunyi, “bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.”
Baca juga: Ramai-Ramai Buka Fakultas Kedokteran, Kampus Diminta Jaga Kualitas |
Lalu dalam Pasal 5 disebutkan bahwa bedah mayat anatomis memerlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 2 huruf a dan c.
Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:
- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Pada Pasal 6 aturan tersebut menyebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan data bangsal anamoi suatu fakultas kedokteran. Pada Pasal 7 dinyatakan bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab seorang ahli urai.
Sementara itu, apa saja yang dilarang telah diatur pada Pasal 17-19. Yakni, dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, serta dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Namun, larangan terkait kadaver tersebut tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain atas izin Menteri Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News