Menurut Ubaid, besaran anggaran APBN untuk pendidikan, tidak memengaruhi mahalnya UKT. Karena pemerintah saat ini tak lagi menggunakan APBN untuk menyubsidi PTNBH.
"Dulu, ketika masih berstatus PTN, maka pemerintah punya kewajiban untuk membiayai PTN supaya terjangkau dan memperluas akses. Kini, dengnan status PTNBH, pemerintah tak lagi membiayai, tapi PTN-BH harus mamandiri dalam pembiayaan,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Selasa, 28 Mei 2024.
Jadi, ketika PTNBH tidak punya sumber pembiayaan yang mencukupi, maka biaya operasional kampus yang besar itu (yang dulunya ditanggung oleh negara) kini ditanggung oleh masyarakat melalui skema UKT. Dengan status PTNBH, kampus harus mencari pembiayaan mandiri dengan melakukan usaha-usaha profit.
“Salah satu usaha paling menguntungkan dan tidak mungkin merugikan kampus ada, berbisnis dengan mahasiswa melalui skema UKT ini. Karena itu, selama status PTNBH ini tidak dibubarkan, kampus tidak dikembalikan menjadi PTN, maka biaya UKT akan selalu membumbung tinggi,” ujar Ubaid.
Ubaid menambahkan, bantuan untuk mahasiswa dari keluarga miskin yang katanya 20% di PTNBH itu hanyalah kamuflase saja. Nyatanya, KIP Kuliah banyak salah sasaran, bahkan kampus tidak memenuhi jumlah minimum 20 persen untuk mahasiswa dengan skema UKT kelompok 1 dan kelompok 2.
Belum lagi masalah soal mahasiswa dengan kemampuan ekonomi menengah, mereka merasa sangat terbebani dan tidak mampu bayar UKT, karena itu banyak di antara mereka yang putus kuliah di tengah jalan.
“Ketika tetap berstatus sebagai PTN-BH, dan tidak adanya revisi UU Dikti 12 tahun 2012, maka kampus-kampus itu akan merajalela dan ugal-ugalan melakukan komersialisasi dan menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Hal ini jelas bertentangan dengan amanah UUD 45, terutama pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," tegas Ubaid.
Menurut Ubaid, supaya berkeadilan bagi semua, maka kita harus mengembalikan pendidikan sebagai hak dasar seluruh warga negara Indonesia. Pendidikan harus diletakkan sebagai public goods (barang publik), sebab menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh masyarakat.
Baca juga: JPPI Sesalkan UKT Batal Naik Tapi Permendikbudristek 2/2024 Tidak Dicabut
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News