Ilustrasi: medcom
Ilustrasi: medcom

JPPI Sesalkan UKT Batal Naik Tapi Permendikbudristek 2/2024 Tidak Dicabut

Citra Larasati • 28 Mei 2024 12:36
Jakarta:  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah pergurun tinggi negeri (PTN) tahun ini.  Namun Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) khawtir jika pembatalan kenaikan UKT ini hanya bersifat sementara, selama tidak diikuti dengan pembatalan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.
 
"Ini jelas bersifat sementara, hanya untuk meredam aksi mahasiswa, dan tentu saja tidak menyelesaikan masalah," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Untuk itu, JPPI menyayangkan kebijakan Mendikbudristek ihwal pembatalan UKT ini tanpa dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek No.2 tahun 2024 dan juga komitmen untuk mengembalikan status PTN-BH menjadi PTN. Menurut Ubaid Matraji, selama UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTNBH, dan ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal.  

Fakta ini menunjukkan, Nadiem tidak serius ingin menjadikan biaya UKT ini menjadi berkeadilan dan inklusif untuk semua. “Selama Permendikbudristek No.2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTN-BH tidak dikembalikan menjadi PTN, maka bisa dipastikan, tarif UKT akan kembali naik di tahun 2025,” ujar Ubaid.  
 
Prediksi kenaikan UKT di tahun depan ini diperkuat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang akan dimulai tahun depan. Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Ubaid menyarankan mahasiswa untuk terus menggelorakan protes biaya UKT yang tidak berkeadilan ini. “Mahasiswa jangan merasa puas dan senang dengan pernyataan Mendikbudristek. Sebab, tahun depan akan kembali naik  dan mahasiswa lama juga dipastikan akan terkena imbasnya,” kata Ubaid.  
 
“Jadi, respons pemerintah soal UKT ini semakin jelas arahnya mau kemana, yaitu mempertahankan status PTNBH alias akan terus memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan, di mana biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tetapi tetap seperti sekarang saat ini diserahkan pada mekanisme pasar,” tambah Ubaid. 
 
Baca juga: UKT Batal Naik Tapi Mahasiswa Sudah Terlanjur Bayar? Begini Skema Pengembalian Dananya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan