Dikutip dari laman Mediaindonesia.com, EM membuat surat pengaduan tertanggal 16 Desember 2025. EM mengaku mengalami pelecehan fisik pada 12 Desember 2025 oleh dosennya, Danny A. Masinambow (DM).
Dalam suratnya, EM mengungkap trauma mendalam terkait kejadian itu. Dia merasa takut datang ke kampus hingga melihat mobil hitam yang menyerupai mobil sang dosen.
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima, Aldjon Dapa, membenarkan telah menerima aduan lisan dari korban. Namun, tidak menerima surat pengaduan yang beredar di media sosial.
Aldjon mengatakan fakultas langsung mengarahkan EM ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) Unima. Proses internal kampus bergulir cepat.
Tim pemeriksa dibentuk pada 22 Desember 2025 dan dosen yang dilaporkan diperiksa pada 31 Desember. Sehari sebelumnya, Rektor Unima, Joseph Kambey, telah menandatangani Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap DM.
"Langkah ini mencerminkan sikap tegas dan terukur pimpinan universitas. Unima tidak mentoleransi pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah institusi," tegas Rektor dalam pernyataannya.
Di luar proses internal, keluarga korban telah mengambil jalur hukum. Ayah EM, AM, melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).
"Saya minta usut benar kasus ini sampai terungkap," desak AM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News