Webinar Literasi Digital Kemenkominfo fan FHUI. Foto: Dok. Kemenkominfo
Webinar Literasi Digital Kemenkominfo fan FHUI. Foto: Dok. Kemenkominfo

Kemenkominfo Gandeng FHUI Tingkatkan Literasi Digital di Sektor Pendidikan

Citra Larasati • 20 Oktober 2022 14:19
Jakarta:  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan untuk meningkatkan literasi digital di jenjang universitas.  Kegiatan tersebut mengangkat tema “Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud di Industri Jasa Keuangan Indonesia”.
 
Webinar diikuti oleh lebih dari 250 peserta yang terdiri dari Mahasiswa Program Sarjana dan Pascasarjana FHUI.  Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kemenkominfo dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 yang lalu, didapatkan skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia sebesar 3.49 dari 5.00. Berdasarkan skor tersebut, tingkat literasi digital di Indonesia berada dalam kategori “sedang”.
 
Kegiatan seminar literasi digital di lingkungan pendidikan merupakan salah satu upaya Kemenkominfo dalam mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan menuju Indonesia #MakinCakapDigital.  Kegiatan webinar dibuka oleh Ketua Program Studi Magister Hukum UI, Ratih Lestarini.

Ratih menyampaikan, di era digital sekarang ini, kasus fraud semakin marak dan merugikan banyak pihak. Ratih mengharapkan melalui webinar ini peserta dapat memahami perspektif hukum dalam menyikapi kejahatan di era digital.
 
“Semoga kita bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital,” tuturnya dalam siaran pers, Kamis, 20 Oktober 2022.
 
Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo, Bambang Tri Santoso dalam sambutannya menyampaikan mengenai isu kebutuhan adopsi teknologi digital di berbagai sektor industri. Kemenkominfo tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital tetapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis.
 
Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait. Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.
 
“Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” jelas Bambang.
 
Materi pertama disampaikan oleh Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Arman Nefi. Dalam paparannya, Arman menyampaikan, saat ini era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan.
 
Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Cepatnya arus transformasi yang juga berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.
 
Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar. Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut. “UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ungkap Arman.
 
Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo memaparkan materi mengenai Resiko Keamanan Digital. Bicara mengenai keamanan digital, harus dipahami bahwa selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan.
 
Donny menjelaskan, terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi. Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo.
 
“Pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” tutur Donny.
 
Donny juga memberikan tips untuk membantu mengatasi cyber crime dan fraud dengan menyebarkan link s.id/keuangandigital sehingga dapat mengantisipasi terjadinya pinjaman online ilegal.  Narasumber ketiga adalah Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Akhmad Budi Cahyono, yang membawakan materi mengenai Sistem Pertanggung Jawaban dalam konteks Hukum Perdata.
 
Tanggung jawab tidak hanya berlaku untuk pelaku, tetapi terhadap orang di bawah pengawasannya. Contohnya apabila terdapat pegawai bank yang diduga melakukan tindakan fraud, bank tempatnya bekerja juga dapat dimintai pertanggung jawaban.
 
Sistem pertanggungjawaban juga mencakup kerugian yang disebabkan orang-orang atau benda-benda yang menjadi tanggungan institusi tersebut.  Akhmad melanjutkan bahwa, cyber security sangat penting untuk diterapkan sehingga pihak bank atau lembaga jasa keuangan lainnya tidak mudah dibobol oleh pihak luar.
 
Selain itu, edukasi bagi segala pihak yang terkait dengan bank, termasuk masyarakat umum, juga
perlu dilakukan. “Pihak perbankan maupun lembaga jasa keuangan lain juga wajib melakukan edukasi. Hal tersebut bukan hanya menjadi tugas dari Kemenkominfo,” jelasnya.
 
Webinar literasi digital sektor pendidikan di lingkungan FHUI turut dihadiri oleh Muhammad
Nur Isra selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI).
Baca juga: Keren! 4 Prodi FMIPA UI Raih Akreditasi internasional dari ASIIN Jerman

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan