“Kami masih menunggu perkembangan terkait apakah inisiatif undang-undang ini akan berasal dari DPR atau pemerintah,” ujar Mu'ti dalam konferensi pers usai Upacara Peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Mu'ti menyebut pihaknya berupaya mengoptimalkan pelaksanaan peraturan yang sudah ada untuk memperkuat perlindungan bagi guru. Perlindungan hukum bagi guru sudah tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, Permendikbud No. 17 Tahun 2010, dan SK Dirjen GTK Kemendibudristek No. 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Menjalankan Tugas.
Baca juga: Momentum HGN 2024, Mendikdasmen Jamin Keamanan Guru dari Intimidasi dan Kekerasan |
Kemendikdasmen juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satu mitra strategis adalah Kepolisian RI yang turut berperan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap guru.
Langkah ini diambil agar pengalaman buruk yang dialami guru sebagai korban kekerasan tidak terulang di masa depan. Pemerintah berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Mu'ti berharap kolaborasi lintas sektor dapat memberikan dampak positif terhadap dunia pendidikan. “Kami ingin memastikan guru dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir menjadi korban kekerasan,” ujar dia (Suchika Julian Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News