"Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapa pun," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam pidato HGN 2024 di Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Ia juga berharap guru tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Mu'ti menuturkan dalam waktu dekan Kemendikdasmen bakal menandatangani nota kesepahaman dengan Polri terkait perlindungan guru.
Dia menuturkan akan dibangun perjanjian untuk persoalan terkait kekerasan di lingkungan pendidikan. "Di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana," ungkap Mu'ti.
Baca juga: Mendikdasmen Bertemu Kapolri Bahas Restorative Justice di Sekolah hingga Perlindungan Guru |
Secara regulasi, perlindungan hukum bagi guru sudah tertuangan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, Permendikbud No. 17 Tahun 2010, dan SK Dirjen GTK Kemendibudristek No. 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Menjalankan Tugas. Namun aturan yang ada belum terealisasi optimal.
Pemerintah disebut belum memaksimalkan regulasi terkait perlindungan guru. "Sehingga guru merasa tidak ada yang mengayomi ketika berhadapan dengan masalah hukum dan lainnya," ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono, kepada Medcom.id, Jumat, 15 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News