Jakarta: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait polemik Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. MUI menilai frasa 'tanpa persetujuan korban' bertentangan dengan syariat islam.
"Frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," demikian keterangan pers Komisi Fatwa MUI, dikutip Jumat, 12 November 2021.
Baca: Pakar UIN Jakarta Usul Permendikbudristek 30/2021 Direvisi, Khususnya Pasal Ini
MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun Permendikbudristek tersebut telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019.
"Dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," ungkap MUI.
MUI menilai ketentuan lain terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.
MUI meminta pemerintah mencabut atau setidaknya Permendikbudristek tersebut. Perubahan diminta mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019. Materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan