Data Puslapdik menunjukkan mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 yang memiliki PIP Pendidikan Menengah (Dikmen) sebanyak 25.166 orang atau hanya 13,6 persen dari total mahasiswa penerima KIP Kuliah sejumlah 185.475 orang. Sementara itu, jumlah terbesar adalah mahasiswa yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yakni 99.744 orang atau mencapai 53,8 persen.
“Tahun 2021 lalu yang mencapai 17 persen saja menurut saya terlalu sedikit, apalagi 2022 turun menjadi 13,6 persen," kata Suharti pada Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan KIP Kuliah Semester Genap 2023 dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, Rabu, 14 Juni 2023.
Suharti menyebut semestinya sesuai Persesjen Nomor 10 Tahun 2022, prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP Dikmen. Prioritas kedua, pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial, prioritas ketiga yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan prioritas terakhir pendaftar melalui kepemilikan SKTM.
“Diharapkan pada 2023 ini, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui kepemilikan PIP Dikmen ditambah, jalur DTKS juga ditambah serta jalur kemiskinan ekstrem di 210 kabupaten/kota,“ tegas Suharti.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, terus mengingatkan pimpinan perguruan tinggi lebih selektif dalam menerima calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Hal itu sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbusristek Nomor 10 Tahun 2022.
“Sesuai Persesjen, prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP jenjang pendidikan menengah selanjutnya pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), terdaftar di DTKS, dan seleksi terakhir melalui SKTM, itu semestinya jangan dibalik," kata Abdul.
Abdul menyebut prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah siswa penerima PIP Pendidikan Menengah karena dalam rancangan pemerintah, KIP Kuliah merupakan kelanjutan dari program PIP Pendidikan Menengah.
Modus penyelewengan KIP Kuliah
Rakor dihadiri 136 peserta dari 120 perguruan tinggi negeri dan swasta dan 16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) seluruh Indonesia. Suharti juga mengungkap beberapa temuan dan pengaduan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait pengelolaan KIP Kuliah 2022.Seperti penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak sesuai Persesjen Nomor 10 Tahun 2022. Dia juga menyoroti masih adanya perguruan tinggi, utamanya swasta yang terlambat mengusulkan pencairan setiap semesternya.
“Ini kan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah, padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut, “ kata Suharti.
Temuan berikutnya, masih ada perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan. Suharti juga mengungkap masih ada perguruan tinggi memungut biaya pendidikan tambahan yang diambil dari bantuan biaya hidup mahasiswa.
Selain itu, juga ada temuan perguruan tinggi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah berbeda dengan UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah. “Jadi, UKT bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi dari UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah,“ tutur Suharti.
Suharti juga menuturkan masih ada double funding atau pendanaan dobel, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam waktu bersamaan menerima pendanaan dari pemerintah daerah atau pendanaan dari kementerian atau lembaga lain.
“Untuk program MBKM, penerima KIP Kuliah bisa mengikutinya, di sini peran penting perguruan tinggi untuk melaporkan adanya mahasiswa penerima,“ ujar Suharti.
Temuan lain, masih ada pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa KIP Kuliah oleh pihak perguruan tinggi atau oknum lain dengan berbagai alasan dan modus. Ada lagi kampus yang menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Suharti mengatakan pihaknya juga mendapatkan perguruan tinggi dalam menjaring mahasiswa baru melakukan promosi uang kuliah gratis. Padahal, setelah ditelusuri uang kuliah gratis itu berasal dari KIP Kuliah.
“Bentuk promosinya itu, salah satunya, seorang calon mahasiswa diberi harapan uang kuliah gratis bila dapat mengajak calon mahasiswa lain, misalnya mengajak 10 orang, ternyata gratisnya karena memanfaatkan KIP Kuliah,“ beber dia.
Baca juga: Izin Umika Dicabut Gara-Gara Cairkan KIP-K Mahasiswa Secara Kolektif |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News