Jakarta: Situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di berbagai wilayah membuat khawatir masyarakat jelang Iduladha. Pakar kesehatan hewan IPB memaparkan cara berkurban di tengah wabah PMK.
Pakar juru sembelih halal dari IPB University, Supratikno, mengatakan hewan sehat dan terjangkit harus disembelih dengan bersikap ihsan meskipun di masa PMK. Dia menjelaskan hewan harus ditenangkan dan disegerakan penyembelihannya.
Supratikno menyebut berbuat ihsan terhadap hewan kurban terkait dengan PMK sangat penting. “Ketika hewan disembelih dengan keadaan tidak stres, maka sumber untuk terbentuknya asam laktat akan cukup sehingga mampu menurunkan pH di bawah enam, pH rendah ini menyebabkan virus PMK akan terinaktivasi,” kata Supratikno dalam Podcast #66 Dr B The Vet Show “Berkurban di Tengah Wabah PMK” dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.
Dosen IPB University dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) itu menerangkan petugas kurban masih memiliki waktu satu bulan untuk mempersiapkan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, petugas kurban harus memperhatikan tiga kunci utama dalam penyembelihan, yakni lingkungan dan desain tempat penyembelihan, kompetensi petugas, dan peralatan yang sesuai.
Dia menyebut juga harus memperhatikan lima prinsip kesejahteraan hewan. Adapun terkait persyaratan tempat penjualan hewan kurban di masa PMK, Supratikno menyarankan agar mengusahakan seminimal mungkin lokasi tidak terlalu banyak.
Tempat penjualannya juga telah mendapat persetujuan dari otoritas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Fasilitas pembuangan limbah dan tempat isolasi hewan yang terjangkit PMK juga harus disediakan.
Adapun pemilihan hewan kurban di tengah wabah PMK harus berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022. MUI mengategorikan hewan kurban terjangkit PMK dengan kasus ringan, sedang, dan berat.
Kategori ini dilihat berdasarkan kondisi fisik hewan saat hendak disembelih. Hewan kurban memenuhi syarat bila masih terlihat sehat. Asalkan, tidak terlalu memengaruhi jumlah daging dan memenuhi syarat tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan