Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Kenali Yuk Perbedaan Abolisi, Amnesti dan Grasi

Renatha Swasty • 01 Agustus 2025 13:09
Jakarta: Presiden mempunyai kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan khusus, yang memiliki sifat prerogatif. Misalnya kekuasaan memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitas. 
 
Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada terdakwa kasus korupsi. Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi. 
 
Banyak yang masih bingung perbedaan grasi, amnesti, dan abolisi. Ketiganya merupakan kewenangan presiden untuk memberikan pengampunan hukuman tapi berbeda lho. 

Yuk kenali perbedaan abolisi, amnesti, dan grasi berikut ini:

Grasi 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
 
Dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan 'Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung'.
 
Pemberian grasi sifatnya memberi pengampunan dan tidak dapat menghilangkan atau meniadakan kesalahan terpidana. Sifat pemberian grasi sekadar mengoreksi mengenai pidana yang dijatuhkan, tidak mengoreksi substansi pertimbangan pokok perkaranya. 
 
Pemohon pengajuan grasi pada Presiden tanpa ada pembatasan jenis putusan. Semua putusan pengadilan
dapat dimintakan grasi, mulai dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana
denda bahkan pidana kurungan pengganti denda. 
 
Putusan yang boleh dimintakan grasi adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara paling rendah 2 tahun. 
 
Mekanisme pengajuan permohonan, yaitu disampaikan kepada Presiden, disampaikan kepada
Presiden melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), dan pengajuan permohonan
disampaikan kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
 
Baca juga: Pengertian Amnesti, Pengampunan Presiden untuk Hasto 
 

Amnesti 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),  amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
 
Amnesti merupakan hak Presiden yang diatur dalam konstitusi yang bersifat prerogatif. Pemberian amnesti dilakukan sebagai upaya melepaskan pertanggungjawaban pidana seseorang, baik sebelum diadili atau pada saat menjalani pemidanaan.
 
Amnesti dilakukan baik berdasarkan kasih (memaafkan mereka yang telah menjalani hukuman atas kejahatan yang dilakukan), politik (untuk mengakhiri suatu perang atau pemberontakan), yuridis (untuk merehabilitasi terpidana yang ternyata tidak bersalah) dan seremonial (dalam rangka peringatan hari kebangsaan).
 
Dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD NRI 1945 diatur Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Penghapusan pemidanaan atas pelaku kejahatan perlu memperhatikan hak-hak korban. Korban atas suatu kejahatan memiliki hak untuk atas keadilan, kebenaran dan ganti rugi.
 
Pemberian amnesti terhadap pelaku kejahatan (yang terdapat korban) berarti penderitaan korban tidak diakui/ditolak negara yang menyebabkan korban tersebut akan terus menderita. Oleh karena itu, dalam pemberian amnesti yang tidak membatasi jenis
pidana, negara perlu mengatur mekanisme pemulihan atas korban sebagai salah satu bentuk kewajiban negara dalam menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Abolisi

Pemberian abolisi menyebabkan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana tertentu ditiadakan. 
 
Pada praktik penyelenggaraan, abolisi diberikan kepada tersangka dan terdakwa. Apabila dalam status tersangka, perkara tersebut belum limpah ke pengadilan atau dengan kata lain penuntutan tidak jadi dilakukan. Apabila dalam status terdakwa, dapat dikatakan perkara telah dilakukan penuntutan. 
 
Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 UUD NRI 1945 diatur Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Merujuk pada ketentuan UUD NRI Tahun 1945, institusi yang berwenang memberi pertimbangan terkait pemberian abolisi adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, Presiden dalam memberi abolisi memerlukan informasi komprehensif dari pimpinan institusi yang memahami mengenai substansi permohonan seperti kondisi pemohon dan perkara yang dimohonkan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan