Peluncuran Awan Penggerak. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Peluncuran Awan Penggerak. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

Kemendikbudristek Luncurkan 'Awan Penggerak', Apa Itu?

Citra Larasati • 14 Maret 2024 18:03
Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Awan Penggerak. Melalui Awan Penggerak, diharapkan para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dapat memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses sumber dan media belajar.
 
Tema kegiatan ini adalah “Rilis Awan Penggerak: “Gerakan Membangun Ekosistem Belajar Guru yang Saling Menguatkan ke Seluruh Pelosok Negeri”.  Kemendikbudristek menyadari tantangan akses layanan pendidikan ini juga berimbas pada program prioritas Kemendikbudristek yang belum berjalan optimal di daerah khusus.
 
"Para guru dapat mengakses materi pembelajaran yang berkualitas tanpa jaringan internet. Sistem ini kami rancang untuk membantu dan memudahkan guru-guru di wilayah khusus untuk belajar dan tentunya untuk dapat menguatkan komunitas belajar," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Peluncuran Awal Penggerak di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Nadiem mengatakan, sistem Awan Penggerak ini telah dilakukan uji coba pada enam provinsi. Keenam provinsi tersebut, adalah Papua Barat, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh.
 
"Saat ini mulai diuji cobakan oleh berbagai sekolah di enam provinsi di Indonesia. Besar harapan saya ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para guru terutama yang berada di wilayah khusus," tutur Nadiem.
 
Melalui Awan Penggerak, Kemendikbudristek merancang suatu sistem yang dapat diakses secara offline atau tanpa memerlukan jaringan internet namun tetap bersinergi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM).  “Dengan demikian, kesempatan dan materi yang sama bisa diakses oleh seluruh guru, baik di daerah reguler maupun di daerah khusus dengan kendala jaringan internet. Sistem tersebut kami beri nama Awan Penggerak,” tutur Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.
 
Lebih lanjut, nunuk menerangkan, Awan Penggerak mengakomodir konten-konten yang ada di dalam PMM dan akan dikembangkan secara berkelanjutan seiring dengan pengembangan fitur dan konten dalam PMM tersebut. Konten-konten inilah yang dapat dimanfaatkan oleh para PTK untuk pengembangan kompetensi  dan kinerja.
 
“Pemanfaatan Awan Penggerak kami lakukan melalui beberapa tahapan kegiatan. Pertama-tama, tentunya mengidentifikasi kebutuhan, menyiapkan desain, dan membuat sistem belajar bagi PTK di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan dengan kendala jaringan internet,” jelas Nunuk. 
 
Guna memaksimalkan pemanfaatan Awan Penggerak, setelah peluncurannya, Ditjen GTK akan mengadakan bimbingan teknis untuk Calon Pelatih Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbudristek (BBGP/BGP, BBPMP/BPMP, BBPPMPV). Lalu, UPT akan melakukan pelatihan dengan sasaran PTK dan Aktor Penggerak (Pengawas, Duta Teknologi, Guru Penggerak/Calon Guru Penggerak, Kapten/Co-Kapten, dan Operator Dinas Pendidikan) yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
 
Setelah itu, barulah dapat dilakukan implementasi Awan Penggerak oleh PTK secara bertahap di satuan pendidikan yang akan didampingi oleh Aktor Penggerak. Terakhir, Ditjen GTK akan merefleksi program yang difasilitasi oleh para pelatih UPT, yakni meliputi evaluasi kegiatan yang sudah dilakukan dan persiapan kegiatan siklus selanjutnya yang akan dilakukan. 
 
“Dengan cara seperti itu, kami meyakini bahwa kehadiran Awan Penggerak mampu mendukung PTK di daerah khusus ataupun satuan pendidikan yang memiliki kendala jaringan internet untuk mendapatkan akses informasi dan sumber pembelajaran yang lebih inklusif,” ujar Nunuk.
 
Dunia pendidikan Indonesia dihadapkan pada tantangan geografis yang beragam. Salah satu tantangan yaitu adanya keterbatasan akses internet di daerah khusus dan beberapa daerah lainnya.
 
Akses layanan pendidikan yang belum merata di setiap satuan pendidikan di Indonesia, menghambat laju akses pembelajaran dan upaya peningkatan kompetensi bagi PTK yang bertugas di seluruh pelosok negeri. 
 
Gagasan tentang Awan Penggerak ini merupakan inisiasi dari 11 UPT Kemendikbudristek yang berasal dari tiga Direktorat Jenderal Kemendikbudristek yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM), serta Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Vokasi). 
 
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Putra Asga Elevri mengatakan, 11 inisiator dimaksud adalah Balai Guru Penggerak (BGP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung, BGP dan BPMP Sulawesi Utara, BGP dan BPMP Maluku Utara, BGP dan BPMP Maluku, BGP dan BPMP Papua Barat, BPMP Lampung, BPMP Sulawesi Utara, BPMP Maluku Utara, serta Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPP MPV) Bidang Mesin dan Teknik Industri. 
 
Adapun proses diskusi perancangan dan pengembangan Awan Penggerak telah dimulai dengan sejak Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa kali diskusi dan di Februari 2023. Lalu, disepakati Awan Penggerak sebagai gerakan peningkatan kompetensi PTK di daerah yang terkendala jaringan internet. 
 
“Mei 2023 kami selenggarakan uji coba terbatas oleh BGP Papua Barat terhadap tiga model pengembangan Awan Penggerak. Uji coba Awan Penggerak ini telah dilakukan di 6 (enam) provinsi. Selama proses uji coba dan pemanfaatan di provinsi tersebut, kami mendapatkan banyak cerita dampak baik dari para guru yang telah memanfaatkannya,” terang Putra Asga yang mendapat respons positif dari para guru yang merasakan manfaat Awan Penggerak. 
 
Pada tahap lebih lanjut, Awan Penggerak akan menyebar secara nasional sehingga bisa digunakan oleh satuan pendidikan yang berada di daerah khusus atau satuan pendidikan yang memiliki kendala jaringan internet. Daerah Khusus yang akan menjadi daerah sasaran Awan Penggerak merupakan daerah yang masuk ke dalam Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis. Sedangkan daerah yang terkendala jaringan internet merupakan satuan pendidikan di luar daerah khusus namun memiliki kecepatan internet ≤ 2 MBps berdasarkan Dapodik Desember 2023. 
 
“Semenjak uji coba pada Mei 2023 lalu, kami menargetkan bahwa pada tahun ini ini akan terjadi Perluasan Pemanfaatan Awan Penggerak di Provinsi/Kab/Kota yang dimaksudkan. Kami percaya dengan Awan Penggerak, semua PTK dapat memiliki kesempatan yang setara untuk mengembangkan kompetensi mereka, tanpa terbatas oleh kendala jaringan internet,” tutupnya. 
 
Baca juga:  Seleksi ASN Guru PPPK Kembali Dibuka di 2024, Tersedia 419.146 Formasi Guru

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan