Penggunaan istilah Rekayasa pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari istilah Engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
"Karena itu, penggunaan istilah Rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia," kata Humas Kemendiktisaintek dalam siaran persnya, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.
Tidak Wajib Ganti Nama
Namun demikian, kata Beny, perlu ditegaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah Teknik yang selama ini telah digunakan secara luas dan memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam pendidikan tinggi Indonesia.Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan Engineering. "Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama nama Program studi Teknik yang saat ini telah ada," ujar Humas.
Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur “Teknik” menjadi “Rekayasa”. Kebijakan nomenklatur program studi saat ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nomenklatur yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, maupun kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.
Dalam praktiknya, penggunaan istilah Rekayasa lebih banyak muncul pada bidang-bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, maupun Teknologi Rekayasa Material Maju.
Dengan demikian, istilah Teknik dan Rekayasa tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama dan sama-sama merepresentasikan bidang Engineering. Perbedaannya lebih terkait pada pendekatan nomenklatur dan konteks pengembangan bidang ilmu.
Kementerian mengajak masyarakat untuk melihat isu ini secara lebih substantif. Fokus utama pendidikan tinggi tetap terletak pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi terhadap kebutuhan industri dan masyarakat, serta kontribusinya bagi kemajuan bangsa.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan terus mendorong pengembangan pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global, sekaligus tetap memperkuat penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan.
Kementerian menegaskan, tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur sejumlah program studi di perguruan tinggi, termasuk jurusan yang selama ini dikenal dengan nomenklatur Teknik. Perubahan ini berlaku efektif sejak ditetapkan dan menyasar ratusan program studi di seluruh Indonesia.
Sebelum masuk ke daftar lengkap perubahannya, perlu diketahui bahwa kebijakan ini tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi. Keputusan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News