AKGTK Kemenag 2025. Foto: MTVN/Khairunnisa Putri M
AKGTK Kemenag 2025. Foto: MTVN/Khairunnisa Putri M

Pelaksanaan AKGTK Kemenag 2025 di Depan Mata, Simak Proses Asesmen Guru Madrasah di Sini

Ilham Pratama Putra • 18 Desember 2025 18:03
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) bakal melaksanakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) pada 22-23 Desember 2025. AKGTK wajib diikuti oleh guru, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan madrasah di seluruh Indonesia.
 
AKGTK akan dilaksanakan secara daring. Evaluasi kompetensi menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pembenahan kualitas pendidikan. Melalui asesmen, pemerintah berupaya memetakan kemampuan pendidik secara objektif agar kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi dapat disusun lebih tepat sasaran.
 
Melalui AKGTK, Kemenag menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia pendidikan madrasah. Hasil asesmen ini nantinya menjadi dasar penting bagi perumusan program pelatihan, pengembangan karier, serta kebijakan peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.

Apa itu AKGTK Kemenag 2025?

Melansir laman akgtk.kemenag.go.id, AKGTK merupakan cara untuk memetakan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah. AKGTK digunakan sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah.

AKGTK menjadi asesmen kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK. Hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah.
   

Tujuan AKGTK Kemenag

AKGTK tidak sekadar menjadi ujian, tetapi memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:
  1. Memetakan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
  2. Menjadi dasar penyusunan kebijakan peningkatan mutu pendidikan
  3. Menentukan kebutuhan pelatihan dan pengembangan profesi
  4. Mendukung program pengembangan karier guru, termasuk PPG, pelatihan berkelanjutan, dan kebijakan afirmasi lainnya

Peserta AKGTK Kemenag

Peserta AKGTK meliputi:
  1. Guru madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK)
  2. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah
  3. Kepala madrasah
  4. Pengawas madrasah

Materi yang diujikan

  1. Kompetensi pedagogik
  2. Kompetensi profesional
  3. Pemahaman terhadap kurikulum dan pembelajaran
  4. Wawasan kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag. 
Itulah informasi soal AKGTK Kemenag 2025. Semoga bermanfaat yaa. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan