AKGTK akan dilaksanakan secara daring. Evaluasi kompetensi menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pembenahan kualitas pendidikan. Melalui asesmen, pemerintah berupaya memetakan kemampuan pendidik secara objektif agar kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi dapat disusun lebih tepat sasaran.
Melalui AKGTK, Kemenag menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia pendidikan madrasah. Hasil asesmen ini nantinya menjadi dasar penting bagi perumusan program pelatihan, pengembangan karier, serta kebijakan peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.
Apa itu AKGTK Kemenag 2025?
Melansir laman akgtk.kemenag.go.id, AKGTK merupakan cara untuk memetakan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah. AKGTK digunakan sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah.AKGTK menjadi asesmen kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK. Hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah.
Tujuan AKGTK Kemenag
AKGTK tidak sekadar menjadi ujian, tetapi memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:- Memetakan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
- Menjadi dasar penyusunan kebijakan peningkatan mutu pendidikan
- Menentukan kebutuhan pelatihan dan pengembangan profesi
- Mendukung program pengembangan karier guru, termasuk PPG, pelatihan berkelanjutan, dan kebijakan afirmasi lainnya
Peserta AKGTK Kemenag
Peserta AKGTK meliputi:- Guru madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK)
- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah
- Kepala madrasah
- Pengawas madrasah
Materi yang diujikan
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi profesional
- Pemahaman terhadap kurikulum dan pembelajaran
- Wawasan kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News