Pendaftaran. Foto: MTVN/Khairunnisa Putri M
Pendaftaran. Foto: MTVN/Khairunnisa Putri M

BSU Kemenag Kapan Cair? Ini Syarat, Besaran dan Cara Ceknya

Renatha Swasty • 18 Desember 2025 11:20
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Non-ASN Tahun 2025. Pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan anggaran BSU bagi Guru Non-ASN dan Non Sertifikasi dengan total anggaran yang diusulkan sebesar Rp270 miliar.
 
"Ada rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi," ujar Meteri Agama Nasaruddin Umar dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Sabtu, 6 Desember 2025. 
 
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno mengatakan Kemenag telah membayarkan tambahan tunjangan sertifikasi guru pada 2025. "Tambahan tunjangan sebesar Rp500 ribu telah diberikan kepada 31.905 Guru Non-ASN. Selain itu, ada juga peningkatan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) yaitu kenaikan lebih dari 600 persen, dengan target mendekati 100 ribu peserta dalam satu angkatan," beber Suyitno.

Pencairan BSU ini ditujukan bagi guru honorer yang mengajar di lingkungan madrasah dan sekolah binaan Kemenag. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, jadwal pasti pencairan BSU Kemenag belum diumumkan secara resmi.
 
Meski demikian, guru dapat mulai mengecek status penerimaan melalui sistem digital yang tersedia. Nah, sebelum membahas cara mengecek BSU Kemenag, yuk simak dulu

Apa Itu BSU Kemenag?

Melansir laman Metrotvnews.com, BSU Kemenag merupakan bantuan tunai yang diberikan Kemenag kepada guru non-ASN di bawah binaannya sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan untuk dua bulan, sehingga total dana yang diterima setiap guru mencapai Rp600 ribu.
 
Penyaluran BSU Kemenag dilakukan satu kali dalam setahun. Program ini berlandaskan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 serta petunjuk teknis penyaluran BSU bagi guru non-ASN Kemenag.
 
BSU Kemenag memiliki skema berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perbedaan mendasar ada pada sumber dana yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag dan target penerima yang spesifik untuk guru agama serta madrasah non-ASN. Sedangkan, BSU Kemnaker ditujukan kepada pekerja di sektor swasta dengan penghasilan UMR.
   

Syarat Penerima BSU Kemenag

Berikut kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU Kemenag:

Syarat umum:

  1. Berstatus guru non-ASN yang bertugas di madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau menjadi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum
  2. Aktif mengajar paling sedikit dua tahun secara berturut-turut dan terdaftar di SIMPATIKA (untuk guru madrasah) atau SIAGA Pendis (untuk guru PAI)
  3. Mempunyai ijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
  4. Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak sedang mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  5. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Berumur maksimal 60 tahun dan belum memasuki usia pensiun pada tahun anggaran berjalan
  7. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan serupa dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja 

Dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat keterangan penerima yang diunduh melalui SIMPATIKA atau SIAGA
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Kartu Keluarga (KK)

Cara Mengecek Status Penerima BSU Kemenag

Pengecekan status penerima BSU Kemenag dapat dilakukan melalui dua platform berikut:

Melalui SIMPATIKA (Guru Madrasah)

  1. Buka laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Pilih menu Login dan masuk sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
  3. Input PegID atau NPK beserta kata sandi
  4. Pilih menu Tunjangan kemudian klik Tunjangan Insentif GBPNS di panel sebelah kiri
  5. Sistem akan menampilkan status kelayakan. Jika memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi "Anda Layak Menerima Tunjangan"

Melalui SIAGA (Guru PAI di Sekolah Umum)

  1. Kunjungi laman resmi SIAGA Pendis di https://siagapendis.kemenag.go.id/login
  2. Login memakai akun dan kata sandi yang sudah terdaftar
  3. Di halaman utama, gulir ke bawah dan pilih menu Data Bantuan
  4. Klik sub menu Insentif atau Bantuan, lalu cek status penetapan penerima. Jika terdaftar, informasi penyaluran BSU Kemenag akan tampil di layar
Nah, itulah informasi terkait BSU Kemenag yang patut dipahami. Semoga bermanfat ya! (Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan