"Kemdiktisaintek menentang keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dan berkomitmen mendorong penanganan yang adil dan berpihak pada korban," tulis informasi di akun Instagram @kemdiktisaintek.ri dikutip Jumat, 2 Januari 2026.
Peristiwa ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap keamanan lingkungan kampus. Dalam seruannya, Kemdiktisaintek meminta seluruh sivitas akademika baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk tidak takut bersuara.
Kampus didorong mengaktifkan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di masing-masing universitas. Bagi masyarakat atau warga kampus yang mengetahui, melihat, atau bahkan mengalami tindak kekerasan seksual, Kemdiktisaintek menyediakan saluran pengaduan resmi agar kasus dapat segera ditindaklanjuti.
Apabila diperlukan, Sobat Medcom dapat menyampaikan aduan melalui dua saluran utama berikut:
- Pusat Panggilan (Call Center) ULT: Hubungi nomor 126. (Jam Operasional: 08.00 - 17.00 WIB)
- Portal Aduan Daring: Akses laman aduanitjen.kemdiktisaintek.go.id.
Langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dikutip dari laman Mediaindonesia.com, EM membuat surat pengaduan tertanggal 16 Desember 2025. EM mengaku mengalami pelecehan fisik pada 12 Desember 2025 oleh dosennya, Danny A. Masinambow (DM).
Dalam suratnya, EM mengungkap trauma mendalam terkait kejadian itu. Dia merasa takut datang ke kampus hingga melihat mobil hitam yang menyerupai mobil sang dosen.
EM ditemukan tewas di kamar indekosnya di Tomohon, Sulawesi Utara pada Selasa, 30 Desember 2025. Unima telah memberhentikan sementara dosen DM.
"Langkah ini mencerminkan sikap tegas dan terukur pimpinan universitas. Unima tidak mentoleransi pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah institusi," tegas Rektor Unima, Joseph Kambey, dalam pernyataannya. (Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News