Pertemuan berlangsung di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 April 2021. Megawati turut didampingi Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto.
Ketua Umum PDI Perjuangan itu menjelaskan pentingnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dimasukkan dalam Standar Pendidikan Nasional (SNP). Sebab, fungsi Pancasila sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar generasi muda tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
"Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang," tegas Megawati, melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan Pancasila adalah sumber hukum negara. Sehingga, semua pembentukan peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh menyimpang, apalagi bertentangan dengan Pancasila.
Basarah menepis anggapan jika Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak memasukan mata pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib.
Basarah menambahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga sudah diatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib. Mestinya, kata dia, yang dilakukan pemerintah dalam membentuk PP Nomor 57 Tahun 2021 juga merujuk kepada UU 12 tahun 2012 tersebut.
"Bukan malah melanjutkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas tersebut", jelas Basarah lagi.
Nadiem menyambut baik hasil diskusi dengan Megawati. Nadiem juga menyatakan setuju revisi PP Nomor 57 tahun 2021 memasukkan mata pelajaran Pancasila dalam Standar Pendidikan Nasional.
"Sikap saya selaku Mendikbud setuju agar mata pelajaran Pancasila dimasukkan dalam revisi PP 57 tahun 2021 dengan nama mata pelajaran 'Pancasila dan Kewarganegaraan'", tegas Nadiem.
Nadiem memohon bantuan semua pihak untuk mengawal revisi PP 57 tahun 2021 untuk memasukkan mata pelajaran Pancasila. Sebab, instansi yang berwenang untuk merevisi PP tersebut bukan hanya pihak Kemendikbud.
Baca: Alasan Jokowi Melebur Kemenristek ke dalam Kemendikbud
PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab, PP tersebut tidak memasukkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib.
Meski disebut hanya membahas mengenai PP SNP, pertemuan Nadiem dengan Ketua Umum PDI Perjuangan itu mencuri perhatian lantaran berlangsung di tengah isu perombakan kabinet pascapeleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sejumlah pengamat dan praktisi pendidikan menyampaikan pandangan yang beragam tentang kapasitas Nadiem dalam memimpin kementerian setelah penggabungan nanti. Tidak sedikit yang ragu, meski ada juga pemangku kepentingan bidang pendidikan yang optimistis Nadiem mampu memimpin kementerian yang rencananya bernomenklatur Kemendikbud-Ristek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News