Basarah menambahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga sudah diatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib. Mestinya, kata dia, yang dilakukan pemerintah dalam membentuk PP Nomor 57 Tahun 2021 juga merujuk kepada UU 12 tahun 2012 tersebut.
"Bukan malah melanjutkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas tersebut", jelas Basarah lagi.
Nadiem menyambut baik hasil diskusi dengan Megawati. Nadiem juga menyatakan setuju revisi PP Nomor 57 tahun 2021 memasukkan mata pelajaran Pancasila dalam Standar Pendidikan Nasional.
"Sikap saya selaku Mendikbud setuju agar mata pelajaran Pancasila dimasukkan dalam revisi PP 57 tahun 2021 dengan nama mata pelajaran 'Pancasila dan Kewarganegaraan'", tegas Nadiem.
Nadiem memohon bantuan semua pihak untuk mengawal revisi PP 57 tahun 2021 untuk memasukkan mata pelajaran Pancasila. Sebab, instansi yang berwenang untuk merevisi PP tersebut bukan hanya pihak Kemendikbud.
Baca: Alasan Jokowi Melebur Kemenristek ke dalam Kemendikbud
PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab, PP tersebut tidak memasukkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib.
Meski disebut hanya membahas mengenai PP SNP, pertemuan Nadiem dengan Ketua Umum PDI Perjuangan itu mencuri perhatian lantaran berlangsung di tengah isu perombakan kabinet pascapeleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sejumlah pengamat dan praktisi pendidikan menyampaikan pandangan yang beragam tentang kapasitas Nadiem dalam memimpin kementerian setelah penggabungan nanti. Tidak sedikit yang ragu, meski ada juga pemangku kepentingan bidang pendidikan yang optimistis Nadiem mampu memimpin kementerian yang rencananya bernomenklatur Kemendikbud-Ristek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News