Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri
1. Masa kerja minimum 2 tahun2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain
3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih
4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular.
Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS)
3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri
4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri.
5. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017
6. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
Baca: Pendaftaran 'Sea Scholarship' Dibuka, Catat Jadwal Seleksinya
7. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan, serta minimal 2,90 untuk bidang informatika
8. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan
9. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah
10. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Informatika, adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi.
11. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan.