Meski begitu, apabila benda tersebut masuk ke dalam mulut secara tidak sengaja, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Lantas, bagaimana dengan menelan dahak saat berpuasa? Apakah dapat membatalkan puasa? Simak informasinya berikut ini ya!
Baca juga: Bolehkah Memakai Obat Tetes Mata saat Berpuasa? Ini Hukumnya |
Hukum menelan dahak saat berpuasa
Dilansir dari NU Online, dahak dalam bahasa Arab biasa disebut dengan balghom, ada juga yang memakai istilah nukhomah.Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini atau ada khilaf. Sedangkan Dalam kitab mausu'ah al-fiqhiyyah al- kuwaitiyyah, disebutkan bahwa yang dimaksud nukhomah ialah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia.
Dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta' menyebutkan, yang artinya: "Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian".
Sedangkan di kalangan mazhab Syafi'i, dalam kasus menelan dahak dirinci menjadi dua pendapat. Dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi disebutkan:

Artinya: "Pendapat pertama, menelannya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang shohih ialah batal. Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."
Dr. Syeikh Muhammad Hasan Hitoe seorang ulama ahli ushul fiqh dan pengajar di al-Azhar Mesir juga memberikan ulasan tentang hukum menelan ludah dalam Fiqh al-Shiyam-nya. Beliau menjelaskan dalam dua keadaan:
Baca juga: Bolehkah Cabut Gigi saat Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya |
Keadaan pertama, bahwa keluarnya tidak sampai keluar dari kepala sampai ke kerongkongan tanpa keluar sampai had dzahir dari mulut. Hal ini tidak memudharatkan menurut kesepakatan ulama.
Keadaan kedua, dahal keluar sampai ke had dzahir dari mulut. Jika sampai had dzahir, adakalanya mampu memutuskan dahak dan meludahkannya, dan adakalanya tidak mampu.
Beliau juga meneruskan, jika seseorang tidak mampu untuk memutuskan dan meludahkan tujuh per delapannya sampai turun kembali ke rongganya, maka tidak memudaratkan karena dia tidak lalai.
Sedangkan jika dia mampu memutuskan dan meludahkannya akan tetapi dia malah menelannya maka puasanya batal atas kesepakatan mayoritas ulama.
Baca juga: Mengorek atau Membersihkan Telinga Bikin Puasa Batal? Ini Hukumnya |
Dari ulasan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab Syafi'i menganggap bahwa menelan dahak hukumnya membatalkan puasa. Sedangkan mazhab yang lain, tidak membatalkan tetapi dengan rincian kondisinya.
Oleh karena itu, kita berhati-hati karena sejatinya akan lebih pas mengikuti pendapat mazhab Syafi'i. Dari segi medis pun dahak memang sebaiknya dikeluarkan karena dahak mengandung bakteri atau infeksi. Tidak bermanfaat bagi tubuh, bahkan tidak juga menghilangkan dahaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News