Telinga kerap merasa gatal di tengah hari. Apabila sedang tidak berpuasa, tentunya Anda akan langsung membersihkannya dengan cotton bud. Namun jika sedang berpuasa, banyak muslim ragu untuk melakukannya.
Keraguan tersebut muncul karena banyak anggapan bahwa mengorek atau membersihkan telinga dapat mengurangi pahala puasa. Terlebih, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh.
Lantas, apakah mengorek atau membersihkan telinga termasuk kegiatan yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa? Simak untuk lebih jelasnya.
Baca juga: Muslim Wajib Tahu! Ini Waktu Berdoa Paling Mustajab di Bulan Ramadan |
Hukum Mengorek atau Membersihkan Telinga
Dilansir dari laman NU Online, mengenai hal yang membatalkan puasa, Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' menyebutkan:
Artinya: “(Sesuatu yang membatalkan puasa) yang pertama adalah sampainya suatu benda (‘ain) meski sedikit seperti buah simsim secara segaja dalam kondisi normal serta tahu keharamannya, pada rongga bagian dalam tubuh melalui rongga luar yang terbuka.” (Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna', juz I, halaman 315).
Adapun terdapat perbedaan pendapat dalam Mazhab Syafi’i terkait telinga termasuk rongga luar yang terbuka atau tidak. Pendapat pertama mengatakan, telinga termasuk rongga luar yang terbuka. Sehingga bila ada sesuatu masuk hingga ke rongga bagian dalam, maka puasanya batal.
Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji disebutkan:

Artinya: “Rongga luar yang terbuka adalah mulut, telinga, kubul, dubur dari laki-laki maupun perempuan.” (Musthafa Dib Bugha, dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Darul Qalam: 1987], juz II, halaman 84).
Baca juga: Apakah Air Tertelan saat Berkumur Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya |
Pendapat Kedua mengatakan, telinga tidak termasuk rongga luar yang terbuka. Sehingga apapun yang masuk ke dalam telinga tidak menyebabkan puasa batal.
Pendapat tersebut merujuk pada perkataan Syekh Muhammad As-Syathiri bahwa para Ashabus Syafi’i sebelumnya telah menetapkan bahwa telinga merupakan rongga luar yang tidak terbuka.

Artinya: “Dan para santri Imam Syafi’i telah menetapkan sebelumnya bahwa telinga adalah rongga luar yang tidak terbuka.” (As-Syatiri, 463).
Sementara itu jika mengutip perkataan Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia dalam website resmi Universitas Islam An-Nur Lampung, mengorek telinga saat puasa tidak dianggap membatalkan puasa. Pasalnya, mengorek telinga berbeda dengan makan dan minum yang masuk ke dalam tubuh atau kerongkongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id