Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi wudu. DOK Kemenag
Ilustrasi wudu. DOK Kemenag

Apakah Air Tertelan saat Berkumur Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Fatha Annisa • 20 Maret 2024 16:19
Jakarta: Berkumur merupakan salah satu sunah ketika melakukan wudhu. Terkadang, seseorang tak sengaja menelan air saat berkumur. Lantas, bagaimana hukumnya jika sedang berpuasa?
 
Seperti diketahui, orang yang berpuasa tidak boleh memasukan makanan, minuman, atau hal lain ke dalam tubuh. Jika seorang muslim melakukan hal tersebut ketika sedang berpuasa, maka puasanya batal.
 
Sementara itu, berkumur merupakan kegiatan memasukan air ke mulut untuk memutarnya lalu membuangnya. Dikutip dari laman NU Online, hukum berkumur saat wudhu telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib sebagai berikut:

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Apakah Air Tertelan saat Berkumur Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
 
Artinya: ”Dan termasuk sunah wudhu adalah berkumur setelah membasuh dua telapak tangan. Kesunahannya didapatkan dengan memasukan air ke mulut baik dengan memutarnya kemudian membuangnya atau memutar kemudian tidak membuangnya. Jika ingin lebih sempurna maka sunah mengeluarkan lagi airnya dari mulut”. (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 13).
 
Lalu bagaimana hukum berkumur saat puasa? Bagaimana juga hukumnya jika air tertelan ketika kumur-kumur saat puasa?
 
Baca juga:Ini 4 Bahaya Langsung Merokok Setelah Berbuka Puasa: Berisiko Kena Penyakit Jantung

Hukum Berkumur saat Puasa

Masih melansir sumber yang sama, hukum berkumur menjadi makruh jika dilakukan pada saat berpuasa dengan cara berlebihan. Sedangkan jika dilakukan dengan cara biasa, tidak disunahkan baginya untuk berkumur.
 
Yang dimaksud dengan secara berlebihan adalah berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana. Hal ini menjadi makruh karena orang yang berkumur ditakutkan akan menelan air baik secara sengaja atau tidak.
 
Sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Majmu' Imam An-Nawawi mengutip penjelasan Ashabus Syafi’i:
 
Apakah Air Tertelan saat Berkumur Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
 
Artinya: “Ashabus Syafi’i berpendapat bahwa maksud berkumur secara berlebihan adalah menyampaikan air sampai ujung tenggorokan dan memutar air di sana.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011], jilid II, halaman 283).
 
Baca juga:Bolehkah Cabut Gigi saat Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya

Air Tertelan saat Berkumur, Apakah Puasa Batal?

Jawabannya adalah tergantung pada apakah berkumur itu diperintahkan (disyariatkan) atau tidak. Apabila air tertelan karena berkumur yang tidak diperintahkan, maka puasanya batal. Namun jika disebabkan oleh berkumur yang diperintahkan, puasanya tidak batal. Dengan catatan, kumur tidak dilakukan secara berlebihan.
 
Lebih jelasannya, Hasan bin Muhammad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat menjelaskan hukum air tertelan saat berkumur ketika sedang berpuasa:
 
Apakah Air Tertelan saat Berkumur Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
 
Artinya: “Hukum jika air tertelan secara tidak sengaja ketika berkumur dan menghirup air ke hidung. Ada perincian hukum: Jika berkumur itu diperintahkan (disyari’atkan) pada wudhu atau mandi, maka hukumnya diperinci:
 
1. Jika air tertelan bukan karena berkumur yang berlebihan maka puasanya tidak batal;
 
2. Jika air tertelan karena berkumur yang berlebihan maka puasanya batal. (Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Taqriratus Sadidat, [Surabaya, Darul Ulumil Islamiyah: 2006], halaman 454).
 


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif