Jakarta: Saat menjalani ibadah puasa, umat muslim diwajibkan untuk menahan lapar, haus, serta menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga terbuka yang dimaksud adalah mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa.
Lalu bagaimana dengan obat tetes mata? Hal ini kerap kali menjadi pertanyaan di masyarakat, apakah memakai obat tetes mata bisa membatalkan puasa? Nah, untuk mengetahui secara lebih jelasnya, simak informasinya berikut ini ya!
Baca juga: Mengorek atau Membersihkan Telinga Bikin Puasa Batal? Ini Hukumnya
Hukum Memakai Obat Tetes Mata saat Puasa
Dilansir dari NU Online, penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi. Puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh sebab masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Baca juga: Bolehkah Cabut Gigi saat Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya
Dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa.
Alasan diperbolehkannya penggunaan obat tetes mata ini dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukkan celak mata). Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan.
Jakarta: Saat menjalani ibadah
puasa, umat muslim diwajibkan untuk menahan lapar, haus, serta menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga terbuka yang dimaksud adalah mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa.
Lalu bagaimana dengan
obat tetes mata? Hal ini kerap kali menjadi pertanyaan di masyarakat, apakah memakai obat tetes mata bisa membatalkan puasa? Nah, untuk mengetahui secara lebih jelasnya, simak informasinya berikut ini ya!
Hukum Memakai Obat Tetes Mata saat Puasa
Dilansir dari
NU Online, penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi. Puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh sebab masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.
“Dan tidak bermasalah memakai celak
mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa.
Alasan diperbolehkannya penggunaan obat tetes mata ini dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukkan celak mata). Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)