Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

hukum tetes mata saat puasa, foto: pixabay
hukum tetes mata saat puasa, foto: pixabay

Bolehkah Memakai Obat Tetes Mata saat Berpuasa? Ini Hukumnya

Putri Purnama Sari • 21 Maret 2024 15:03
Jakarta: Saat menjalani ibadahpuasa, umat muslim diwajibkan untuk menahan lapar, haus, serta menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
 
Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
 
Rongga terbuka yang dimaksud adalah mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Lalu bagaimana denganobat tetes mata? Hal ini kerap kali menjadi pertanyaan di masyarakat, apakah memakai obat tetes mata bisa membatalkan puasa? Nah, untuk mengetahui secara lebih jelasnya, simak informasinya berikut ini ya!
Baca juga:Mengorek atau Membersihkan Telinga Bikin Puasa Batal? Ini Hukumnya

Hukum Memakai Obat Tetes Mata saat Puasa

Dilansir dariNU Online,penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
 
Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi. Puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh sebab masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.
 
“Dan tidak bermasalah memakai celakmata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Baca juga:Bolehkah Cabut Gigi saat Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya

Dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa.
 
Alasan diperbolehkannya penggunaan obat tetes mata ini dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukkan celak mata). Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif