Kuliah. DOK Unesa
Kuliah. DOK Unesa

Penerima KIP-Kuliah 2026 Diperluas, Anggaran Capai Rp15 Triliun

Renatha Swasty • 23 Februari 2026 11:14
Ringkasnya gini..
  • Mulai 2026, prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP atau yang terdata dalam DTSEN desil 1 sampai dengan desil 4.
  • Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah berdasarkan DIPA naik menjadi Rp15.323.650.458.000.
  • Sasaran penerima KIP Kuliah 2026 sebanyak 1.047.221 mahasiswa.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memperluas penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Tahun 2026. Kini, masyarakat yang masuk Desil 4 juga bisa menerima bantuan pendidikan tinggi ini.
 
“Kami dari Kemdiktisaintek, mengajak seluruh anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu, terutama lulusan SMA/SMK, untuk jangan khawatir meneruskan ke jenjang kuliah, KIP Kuliah akan menjadi sarana untuk anak bangsa meraih masa depan yang lebih baik,” kata Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026. 
 
Mulai 2026, prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP SMA/sederajat dan/atau yang terdata dalam DTSEN yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 4. DTSEN adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Dalam DTSEN, terdapat pembagian kelompok massyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dimulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera yang disebut Desil. Berikut rincian Desil 1-4:
  1. Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok keluarga dengan kondisi kemiskinan ekstrem dan menjadi prioritas utama penerima berbagai bansos pemerintah.
  2. Desil 2 (Miskin): Keluarga yang masih berada dalam kategori miskin, namun sedikit lebih baik dibanding desil 1, dan tetap menjadi sasaran utama program bantuan pemerintah.
  3. Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok yang kondisi ekonominya mulai membaik, tetapi masih rentan mengalami kesulitan keuangan, sehingga masih berpeluang menerima bantuan tertentu secara selektif.
  4. Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok yang memiliki kondisi ekonomi cukup, namun rawan terdampak krisis finansial, sehingga bantuan yang diberikan biasanya terbatas dan bersifat situasional.
Dalam hal KIP Kuliah, untuk penerima di PTN diprioritaskan diberikan kepada siswa yang lolos melalui jalur SNBP dan SNBT. Sedangkan untuk PTS, kuota tetap didistribusikan oleh LLDikti didasarkan oleh daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi pada PTS di wilayah kerja LLDikti.
 
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar menjangkau calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik. 
 
Penambahan kuota penerima KIP Kuliah sebagai bagian dari optimalisasi distribusi anggaran di beberapa perguruan tinggi. Pemerintah terus melakukan penyesuaian untuk memastikan program berjalan efektif dan adaptif terhadap kebutuhan.

Skema distribusi KIP Kuliah

Distribusi kuota KIP Kuliah pada periode 2020–2024 didasarkan pada daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi pada masing-masing perguruan tinggi. Skema ini menempatkan kapasitas kampus dan kualitas program studi sebagai dasar pengalokasian kuota. 
 
Hal ini membuat jumlah penerima di tiap kampus mengikuti kebijakan yang relatif stabil dari tahun ke tahun. Sehingga, persentase jumlah penerima di masing-masing perguruan tinggi relatif tetap.
 
Mulai 2025, Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek meningkatkan ketepatan sasaran penerima. Prioritas penerima bagi PTN diberikan berdasarkan jumlah pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan telah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti SNBP dan SNBT. 
 
Sedangkan, bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan berdasarkan daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi pada PTS di wilayah kerja LLDikti. Dengan kebijakan ini, prioritas penerima KIP Kuliah melekat pada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang lulus seleksi masuk PTN melalui SNBP atau SNBT sehingga secara otomatis akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah setelah diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi.
 
Ini artinya pemerintah memprioritaskan bagi siswa-siswi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik dan memiliki keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan KIP Kuliah. Selain itu, pemerintah memberi prioritas lebih besar agar mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin bisa kuliah di program studi unggulan, baik di PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.
 
Dengan kebijakan ini, jumlah kuota secara nasional minimal tetap 200 ribu mahasiswa baru. Namun, PTN tidak langsung mendapatkan kuota bagi penerima KIP Kuliah seperti tahun 2020-2024. 
 
Jumlah penerima ditentukan oleh berapa banyak siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP atau SNBT. 
Nah, apabila di suatu perguruan tinggi jumlahnya menurun, hal itu bisa terjadi karena banyak siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau yang terdata di DTKS atau PPKE maksimum desil 3 tidak lulus SNBP atau SNBT.
 
Sehingga, tidak dapat masuk di kampus tersebut atau karena proporsi pendaftar dari pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, DTKS dan PPKE memang tidak banyak.
 
Penurunan pada satu perguruan tinggi tidak mencerminkan pengurangan kuota secara nasional, tidak pula mencerminkan pengurangan anggaran KIP Kuliah. Hal ini merupakan konsekuensi dari distribusi berbasis data dan hasil seleksi tahun berjalan. 
 
Sebagai contoh, perubahan jumlah penerima pada kampus Universitas Negeri Medan yang pada tahun 2024 hanya menerima sekitar 1.000 mahasiswa baru penerima KIP Kuliah. Namun pada tahun 2025, jumlah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP dan SNBT lebih dari 3.000 sehingga mendapatkan peningkatan yang sangat besar. 
 
Sebaliknya, pada kampus lain seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), pada tahun 2024 menerima kuota sekitar 1.900 mahasiswa baru penerima KIP Kuliah. Namun, pada tahun 2025, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau terdata di DTKS atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP dan SNBT di UGM hanya sekitar 708 mahasiswa sehingga terjadi penurunan yang cukup besar. 
 
Penyebab lain hal ini terjadi karena siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang mendaftar ke UGM memang tidak banyak. 
 
Kemdiktisaintek mendistribusikan kuota tambahan bagi perguruan tinggi seperti UGM yang mengalami penurunan jumlah penerima cukup besar walaupun secara total tidak sama dengan tahun 2024 atau sebelumnya.  
 
Kemdiktisaintek memastikan penyaluran KIP Kuliah dilakukan akuntabel, tepat sasaran, dan berbasis data. Evaluasi rutin dilakukan agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pembiayaan.
 
Penambahan kuota penerima KIP Kuliah sebagai bagian dari optimalisasi distribusi anggaran terjadi di beberapa perguruan tinggi. Langkah ini menunjukkan pemerintah terus melakukan penyesuaian untuk memastikan program berjalan efektif dan adaptif terhadap kebutuhan.

Anggaran KIP Kuliah 2026

Berdasarkan data PPAPT Kemdiktisaintek, tren jumlah penerima KIP Kuliah terus meningkat setiap tahun sejak 2020. Tren ini terlihat pada penerima mahasiswa baru maupun total penerima secara keseluruhan, termasuk penerima yang sedang menjalani studi (ongoing).
 
Pada tahun 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Anggaran tersebut terus meningkat signifikan hingga mencapai Rp14,9 triliun pada tahun 2025 dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 1.044.921 mahasiswa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 
 
Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah berdasarkan DIPA naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa.
 
"Kemdiktisaintek terus mengawal program KIP Kuliah agar anggarannya tidak berkurang dan program dapat terlaksana lebih baik lagi," tegas Brian.
 
Brian menuturkan KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. Pihaknya berkomitmen akan terus memperluas akses pendidikan melalui program KIP Kuliah  bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi. 
 
Pihaknya juga terus memastikan anak-anak Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi namun berprestasi, tetap bisa menempuh dan lulus pendidikan tinggi. Kemdiktisaintek akan terus memastikan bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan perguruan tinggi serta semua pihak lain dilarang melakukan pungutan bagi penerima KIP Kuliah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan