"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021.
Ida mengatakan, permintaan pembuatan kartu kuning saat ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Salah satunya karena akan digunakan untuk persiapan pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saat ini lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi covid-19," katanya.
Pernyataan ini disampaikan Ida karena di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning. "Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," ujarnya.
Ida mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Baca juga: Pertamina Buka Lowongan Khusus Fresh Graduate, Berminat?
Ida mengatakan, ketentuan itu juga sesuai kebijakan otonomi daerah, yakni pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.
"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota, atau secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.
Ida menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu kata Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. "Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id