Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah

Permintaan Meningkat, Menaker Tegaskan Pembuatan Kartu Kuning Gratis

Antara • 19 Juni 2021 16:42
Jakarta:  Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memastikan pelayanan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut sebagai kartu kuning diselenggarakan secara gratis di seluruh daerah di Indonesia.
 
"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021.
 
Ida mengatakan, permintaan pembuatan kartu kuning saat ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah.  Salah satunya karena akan digunakan untuk persiapan pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi covid-19," katanya.
 
Pernyataan ini disampaikan Ida karena di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning.  "Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," ujarnya.
 
Ida mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.  Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
 
Baca juga:  Pertamina Buka Lowongan Khusus Fresh Graduate, Berminat?
 
Ida mengatakan, ketentuan itu juga sesuai kebijakan otonomi daerah, yakni pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai domisili.
 
 
Halaman Selanjutnya
Namun, bagi pencari kerja yang…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan