"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ungkap Yaqut mengutip siaran pers Kemenag, Selasa, 9 November 2021.
Guna mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Baca: Dianggap Melegalkan Zina, Ini Penjelasan Soal Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual
Yaqut dan Nadiem sepakat bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Pemerintah tidak boleh menutup mata terkait banyaknya perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus. Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," ujarnya.
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News