OSN SMP/MTs. DOK Kemendikdasmen
OSN SMP/MTs. DOK Kemendikdasmen

Tata Tertib OSN Tingkat Kabupaten Kota 2026, Jangan Sampai Didiskualifikasi!

Renatha Swasty • 19 Juni 2026 15:55
Ringkasnya gini..
  • Salah satu poin yang ditekankan adalah kewajiban peserta untuk tiba di lokasi ujian jauh sebelum waktu pelaksanaan dimulai.
  • Batas kehadiran paling lambat ditetapkan 45 menit sebelum sesi kompetisi berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan panitia.
  • Seluruh ketentuan ini disusun untuk menjaga agar pelaksanaan OSN-K 2026 berjalan adil, transparan, dan berintegritas
Jakarta: Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puspresnas Kemendikdasmen) telah menerbitkan panduan tata tertib bagi peserta Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) 2026. Panduan ini memuat seluruh ketentuan mulai dari tahap persiapan hingga penutupan kompetisi.
 
Ajang OSN-K 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 19 Juni dengan urutan pelaksanaan bertahap. Kompetisi dimulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), kemudian berlanjut ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan diakhiri dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
 
Salah satu poin yang ditekankan adalah kewajiban peserta untuk tiba di lokasi ujian jauh sebelum waktu pelaksanaan dimulai. Batas kehadiran paling lambat ditetapkan 45 menit sebelum sesi kompetisi berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan panitia.

Kedatangan lebih awal ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memberi ruang bagi peserta menyiapkan diri secara menyeluruh. Proses ini mencakup pengecekan administrasi, kesiapan psikologis, sekaligus memastikan perangkat maupun akun digital yang akan dipakai benar-benar berfungsi normal sebelum tes dimulai.
 
Selain soal kehadiran, terdapat pula apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta di setiap fase kompetisi, lengkap dengan sanksi yang menanti jika aturan tersebut dilanggar. Berikut rincian lengkap tata tertib peserta OSN-K 2026 yang dikutip dari Buku Saku Peserta OSN 2026:

Tata Tertib Peserta OSN-K 2026

Sebelum Pelaksanaan 

Sebelum pelaksanaan OSN, peserta diwajibkan untuk:
  1. Memastikan pendaftaran sudah dikonfirmasi resmi melalui sekolah masing-masing
  2. Mengecek kembali kesesuaian data diri dengan bidang lomba yang diikuti
  3. Membawa kartu ujian sebelum tes dimulai
  4. Menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi OSN
  5. Berkoordinasi dengan sekolah terkait kesiapan perangkat dan jaringan internet
  6. Memastikan perangkat dalam kondisi baik dan siap dipakai
  7. Mengikuti sosialisasi, simulasi, technical meeting, atau gladi resik jika diadakan panitia
  8. Login sesuai jadwal yang sudah ditentukan
  9. Memantau informasi resmi OSN lewat media sosial dan situs Puspresnas
  10. Segera melapor ke pengawas/panitia jika ada kendala teknis sebelum ujian dimulai

Saat Pelaksanaan 

Pada hari ujian, peserta diwajibkan untuk:
  1. Mengerjakan soal secara mandiri, jujur, dan bertanggung jawab
  2. Tidak bekerja sama, bertukar informasi, atau membantu peserta lain
  3. Tidak memakai ponsel, kamera, alat komunikasi, atau aplikasi yang tidak diizinkan
  4. Menjaga ketenangan agar tidak mengganggu konsentrasi peserta lain
  5. Hanya bertanya soal prosedur ke pengawas, bukan minta bantuan jawaban soal
  6. Mematuhi seluruh instruksi pengawas dan proktor
  7. Tidak meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas

Setelah Pelaksanaan 

Usai ujian, peserta diwajibkan untuk:
  1. Menghentikan pengerjaan begitu waktu ujian berakhir
  2. Memastikan semua jawaban sudah tersimpan/terkirim sesuai prosedur
  3. Tetap berada di tempat sampai mendapat izin pengawas untuk keluar
  4. Tidak mendokumentasikan, menyalin, menyebarkan, atau membahas soal yang bersifat rahasia
  5. Mengisi daftar hadir dan survei pelaksanaan yang disediakan panitia
  6. Keluar ruangan dengan tertib
  7. Menerima hasil kompetisi dengan sikap sportif

Larangan Peserta OSN-K 2026

Selama pelaksanaan ujian, peserta dilarang untuk:
  1. Menyontek atau melihat pekerjaan peserta lain
  2. Memberi atau menerima bantuan dalam bentuk apa pun
  3. Memakai joki untuk mengerjakan soal
  4. Membocorkan atau menyebarkan soal tanpa izin
  5. Melakukan live streaming di luar kanal YouTube resmi yang disediakan sekolah

Sanksi Peserta OSN-K 2026

Apabila tata tertib dilanggar, peserta akan dikenakan sanksi sesuai klasifikasi pelanggarannya, yaitu:

Pelanggaran Ringan

  • Tidak berseragam sekolah, terlambat tanpa alasan jelas, tidak bisa tunjukkan identitas, kurang patuh instruksi pengawas, atau membuat gangguan kecil bagi peserta lain
  • Sanksi yang diberikan adalah teguran lisan, teguran tertulis dalam berita acara, peringatan dari pengawas/panitia

Pelanggaran Sedang

  • Berbicara/bertanya ke orang lain tanpa izin pengawas, meninggalkan tempat tanpa izin
  • Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis dan pencatatan berita acara, pengurangan hak mengikuti kompetisi, pembatalan hasil sesi/bidang yang diikuti

Pelanggaran Berat

  • Memakai perangkat terlarang, plagiasi/mencontek jawaban peserta lain, memberi contekan ke peserta lain, memalsukan identitas (joki), mendokumentasikan/menyebarkan soal-jawaban saat tes, membawa alat komunikasi terlarang
  • Sanksi yang diberikan adalah diskualifikasi langsung, pembatalan seluruh hasil kompetisi, pencabutan status peserta tahun berjalan, rekomendasi pembinaan lebih lanjut.
Puspresnas menegaskan seluruh ketentuan ini disusun untuk menjaga agar pelaksanaan OSN-K 2026 berjalan adil, transparan, dan berintegritas bagi seluruh peserta di Indonesia. Sobat Medcom, itulah informasi mengenai tata tertib peserta OSN-K 2026. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA