Sekjen Kemendikdasmen Suharti. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Sekjen Kemendikdasmen Suharti. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Pengawasan OSN 2026 Diperketat: Pelanggar Didiskualifikasi, Sekolah bisa Di-blacklist

Ilham Pratama Putra • 04 Juni 2026 12:48
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen memperketat pengawasan OSN 2026, yakni pengawas silang, live streaming ruang ujian, pelibatan Inspektorat Jenderal, dan kanal pengaduan resmi.
  • Sejumlah pelanggaran ditemukan saat uji coba OSN 2026, mulai dari membawa telepon genggam, memotret soal, hingga tidak mematuhi tata tertib ujian.
  • Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat didiskualifikasi, sementara sekolah yang terlibat kecurangan serius berisiko diblacklist.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat sistem pengawasan Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026. Sistem ini diperketat setelah adanya temuan indikasi pelanggaran pada pelaksanaan ajang OSN sebelumnya.
 
Sesjen Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan prestasi yang diperoleh melalui kecurangan bukanlah prestasi yang patut dibanggakan. Menurutnya, siswa yang juara adalah siswa yang jujur. 
 
"Prestasi yang hadir dari kecurangan bukan prestasi. Itu akan mencoreng karakter dan mengkhianati kemampuan diri siswa sendiri," tegas Suharti dalam Taklimat Media di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
 
Baca juga: Panduan Lengkap OSN 2026: Jadwal Seleksi, Sistem Tes, dan Cabang Ajang

Ia mengungkapkan pada ajang debat bahasa Inggris tahun lalu, Kemendikdasmen. harus menggelar kompetisi ulang di sejumlah daerah setelah menerima laporan dugaan kecurangan. Hasilnya, pemenang kompetisi berubah setelah proses evaluasi dilakukan.

Tak hanya itu, pada tahap uji coba OSN 2026 juga ditemukan sejumlah pelanggaran. Beberapa peserta kedapatan membawa telepon genggam, memotret soal, hingga tidak mematuhi tata tertib pelaksanaan ujian.
 
Untuk mencegah kejadian serupa, Kemendikdasmen menyiapkan empat lapis pengawasan. Pertama, penerapan pengawas silang antar sekolah. 
 
Kedua, pemantauan langsung melalui live streaming di setiap ruang ujian. Ketiga, pelibatan Inspektorat Jenderal sebagai bagian dari panitia pusat, dan keempat, pembukaan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat.
 
Sanksi juga perkuat oleh Kemendikdasmen. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat langsung didiskualifikasi. 
 
Bahkan satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran serius berpotensi dilarang mengirimkan peserta pada OSN tahun berikutnya. "Kami ingin ada efek jera supaya tidak terjadi lagi kecurangan dalam pelaksanaan ajang ini," ujar Suharti.
 
Kepala Bidang Pengembangan Talenta Puspresnas, Retno Juni Rochmaningsih menambahkan, kecurangan peserta sekecil apapun tak bisa dipandang sebelah mata. Perilaku curang adalah bukti indikasi adanya aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan kompetisi. 
 
"Mungkin terlihat sepele ketika uji coba, tapi kami ingin menyampaikan bahwa pencegahan itu lebih baik daripada penanggulangan hal yang sudah terjadi," kata Retno.
 
Baca juga: 20 Contoh Soal OSN IPA SD Lengkap dengan Kunci Jawaban, Yuk Mulai Latihan!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA