Penyerahan SK Izin Operasional Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah. DOK Kemenag
Penyerahan SK Izin Operasional Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah. DOK Kemenag

Kemenag Terbitkan 21 SK Izin Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah

Renatha Swasty • 06 Mei 2024 14:46
Jakarta: Direktorat Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan 21 Keputusan Izin Operasional dan Penandatangan Pakta Integritas Tahun 2024 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) jenjang Wustha dan ‘Ulya.
 
SK telah diserahkan kepada masing-masing penanggung jawab PDF dan SPM di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis, 2 Mei 2024. SPM adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
 
Sedangkan, PDF adalah pendidikan pesantren formal sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur. Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengucapkan selamat kepada pengelola lembaga pendidikan yang baru menerima SK Izin Operasional.

“Lembaga Bapak/Ibu telah menerima SK Izop ini artinya telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam regulasi," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin, 6 Mei 2024.
 
Abu Rokhmad mengingatkan pengelola memiliki tugas tambahan yaitu menciptakan iklim pesantren yang lebih baik, akrab, dan bersahabat dengan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga, proses pendidikan berjalan dengan baik.
 
Guru Besar UIN Walisongo Semarang ini juga berpesan kepada pengelola PDF dan SPM untuk selalu mengedepankan pendekatan pendidikan yang komprehensif, memuliakan nilai kemanusiaan, selaras dengan pola tumbuh kembang peserta didik, serta jangan sampai ada kekerasan ataupun hukuman yang berat dan tak membangun kepada santri.
 
“Hal itu akan sangat menyakiti dan membekas pada para santri,” sebut dia.
 
Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan asesmen terhadap lembaga PDF, SPM, serta Ma'had Aly untuk penjaminan mutu. Waryono menyebut untuk mendapatkan rekognisi yang diharapkan, lembaga pendidikan perlu dan mampu beradaptasi dengan regulasi yang ada.
 
“Misalnya, dengan pemenuhan kualifikasi pendidik sesuai dengan bidang keilmuannya,” ujar Waryono.
 
Berikut 21 Lembaga Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah yang memperoleh izin operasional, yaitu:

Pendidikan Diniyah Formal

  1. At Taujieh Al Islamy 2, jenjang Wustha dan Ulya (Banyumas, Jawa Tengah)
  2. Syarif Hidayatullah, jenjang Ulya (Pekalongan, Jawa Tengah)
  3. Anwaarunnajaah, jenjang Wustha dan Ulya (Cilacap, Jawa Tengah)
  4. Jlamprang, jenjang Wustha dan Ulya (Batang, Jawa Tengah)
  5. Tahfidh Yanbu’ul Qur’an Remaja, jenjang Wustha dan Ulya (Kudus, Jawa Tengah)
  6. Al Maimuniyyah, jenjang Wustha dan Ulya (Kudus, Jawa Tengah)
  7. Daarut Tauhiid, jenjang Wustha dan Ulya (Parompong, Jawa Barat)
  8. Miftahul Huda An-Najah Al-Muktafi, jenjang Wustha dan Ulya (Cililin, Jawa Barat)
  9. Al Anwar, jenjang Wustha dan Ulya (Cirebon, Jawa Barat)
  10. Nurul Huda Pandansari, jenjang Wustha dan Ulya (Cirebon)

Satuan Pendidikan Muadalah

  1. Darul Amanah, jenjang Wustha dan Ulya (Kendal, Jawa Tengah).
Baca juga: Program Guru Madrasah Cakap Digital Diimplementasikan Bertahap Tahun Ini 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan